Februari 22, 2026

Kapolresta, Ketua MUI, Staf Dinsos, dan PPA Kota Balikpapan Sampaikan Pengungkapan pelaku dan Andmin Medsis LGBT di Wilayah Polresta Balikpapan

0

 

TNIPOLRINEWS.COM –

Balikpapan – Berdasarkan paoran polisi yang di terima Satuan Reskrim Polresta yang tertuang dan di.tindak lanjuti Penesuluran melalui Jejaring Sosial yang ada serta Mencarai keberadaan Operator / Admin sosmed LGBT yang telah mengusik ketenagan Warga Masyrakat kota Balikpaan sesuai Lapoaran yang tertulis , LP/ Juli…./2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 09 Juli 2025. ( Jumat 25 juli 2025 ).

Berdasarkan Aduan pelapor mealui SPKT Polresta Balikpapan , Sodara Inisial
(P S,) POLRI, JL, JENDERAL SUDIRMAN NO.69 BALIKPAPAN

Adapun Inisial Pelaku sbb;
(S D ), 21 TAHUN, BALIKPAPAN 26 DESEMBER 2004, SWASTA, LAKI-LAKI,PENYURAK DESA LUNJEN KEC. BUNTU BATU KAB. ENREKANG SULSEL.

Adapaun tempat kejadian serta Waktu berlangsung pada :
Periode dari Tahun 2023 -2025, Wilayah Hukum Polresta Balikpapan.

Kapolresta Beberkan Kronologi peristiwa sbb :
Berawal dari viral di medsos terkait adanya grub LGBT di wilayah kota balikpapan kemudian pada hari selasa Tanggal 08 Juli 2025 sat reskrim unit tipidter melakukan penyelidikan tentang adanya berita viral di medsos pada akun yang ada , selanjutnya upaya penyelidikan membuahkan hasil dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial SD, dari keterangan yang didapatkan, diketahui untuk dapat masuk ke grub tersebut pelaku mempromosikan melalui instagram dan perlu membayar sejumlah uang atau tarif untuk dapat masuk/join link telegram yang isinya adalah foto & video asusila pelaku yang sedang melakukan hubungan badan dengan sesama jenis (laki-laki), yang mana apabila ingin menjadi member grup channel telegram tersebut, maka pembeli harus membayar sebesar Rp.50.000,- untuk channel Pribadi, dan membayar sebesar Rp.25.000,- untuk channel lokal, pelaku memiliki 2 channel telegram untuk mentransaksikan atau menjual video-video berhubungan badan sesama jenis yaitu ”Dead privasi +18” dan ”Lokal Only yang mana terduga pelaku sendiri lah yang menjadi admin dari kedua channel telegram tersebut,dari kegiatan membuat dan memperjualkan video berhubungan badan sesama jenis (guy) tersebut dalam satu bulan terduga pelaku dapat mendapatkan keuntungan uang hingga Rp.5.000.000;- bahkan lebih per bulan nya.

Adapun bersama pelaku turut di amankan Barang Bukti sprt:
– 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Versi iOs 18.5 Nomor Model : MWLV2J/A Nomor Seri : C7CR48AN737 Imei I : 356579102688531 Imei II : 356579102648113 Warna Merah milik sdr.( S D).

– 1 (Satu) Buah akun Telegram dengan nama ZIX SAN (@zixsannn) dengan nomor telegram : 081244768982 yang berisikan dua buah group telegram (LOKAL ONLY) dan (DEAD PRIVASI +18).

– 1 (Satu) buah akun facebook bernama R S yang berisikan pintasan group facebook bernama (GAY/BISEX KOTA BALIKPAPAN).

– 23 (Dua Puluh tiga) Video Asusila berhubungan badan sesama jenis antara sdr. (S D ) dengan para laki-laki yang tersimpan di 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Versi iOs 18.5 Nomor Model : MWLV2J/A .
– 6 (Enam) lembar Screenshot Percakapan Whatsapp Antara Sdr. (S D) dengan sdr.( F B L ).

– 1 (Satu) Lembar Bukti Percakapan Penjualan Video Asusila sesama jenis sdr.(S D.).

– 1 (Satu) Lembar Bukti Transfer Pembelian Video Asusila sesama jenis ke rekening bank bca atas nama sdr.(S D) sebesar Rp.75.000;-

Atas perbuatan Pelaku melangar dan terancam pasal ;
1. Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .

2. Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

3. Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

4. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000;- (dua ratus juta rupiah).

Serta hadir dalam kegiatan tersebut.;
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH,Sik,Msi , Ketua MUI Bpp( Habib ust Mahdar ), Staf Dinsos/ sodara AAS ,PPA Kota/sdr Nanda , Kasat Reskrim( Komol BennynAryanto ST,SH,MH ) dan Kasi Humas ( Ipda Sangidun ).

Ketua Mui Balikpapan sampaikan terimaksi Kepada Jajaran Kepolisian Polresta Balikpapan atas kesigapan dan Respon Cepat dalam menggungkap kasus tersebut di kota Balikpapan serta dapat membawa dampak Tidak baik bagi pertumbuhan Sikologi Generasi Muda kota Balikpapan serta Hal tersebut adalah perbuatan yang si larang Dalam ajaran Agama.
PPA Kota Balikpapan juga telah melajukan pendampingan serta konseling bagi Korban yang notabenya masih di bawah Umur yabg sudah berjalan sekitar 2 mingguan”.
Juga Dinsos Akan melakukan pembinaan bersama Intansi terkait ke sekolah sekolah guna mitigasi Pencegahan merebaknya di kalangan Anak anak maupun kalangan Remaja. Guna memutus Matarantai jaringan LGBT ataupun memberikan penyadaran bagi para generasi muda yang memiliki gejala kearah tersebut ” Tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan ( Ipda Sangidun ).

 

Jurnalis Lilik.S
Editor Djoko Kariyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *