Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiana Klarifikasi Terkait Pemberitaan Larangan Awak Media Untuk Meliput Itu Tidak Benar
TNIPOLRINEWS.COM –
SULAWESI UTARA – Pada hari ini, Sabtu (13/07), pukul 17:34 WITA,Menurut dari pemberitaan yang dimuat media bahwa Ibu Kapolsek Melarang itu tidak pernah Ada dan Tidak juga benar, dan pemberitaan itu telah dikonfirmasi kepada awak media yang memuat berita itu dari ibu Kapolsek ketemu langsung dengan awak media tersebut lalu sudah menjelaskan sekaligus sudah mengklarifikasi, Lalu saat ini pihak dari APH melakukan klarifikasi terkait Pemberitaan Larangan Awak Media Untuk Meliput Itu sedang disaksikan oleh Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, ( LPKN ) Eka Dicky S.pak LLB.
Juga Anggota PPWI.
“Kami Dari Pihak Kepolisian, sebenarnya tidak melarang para awak media untuk melakukan peliputan. Dan hal ini juga sekarang sudah diklarifikasi.” ucap ibu Kapolsek .
Dan pihak Kapolsek pada saat pengeksekusian lahan tersebut juga mengatakan bahwa pihak APH sebenarnya Datang Ke TKP untuk menyelesaikan kasus tanah ini secara humanis dengan para awak media yang terkait.
Lalu mengenai pengeksekusian lahan yang dilakukan dengan cara perselisihan sebelumnya oleh pihak ATR/BPN, dan juga pada saat ini pihak ATR/BPN ingin meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah ini tanpa ada perselisihan.
Dan juga pihak APH yaitu Kapolsek pada saat ini dan juga sebelumnya ingin menyelesaikan masalah, melakukan perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat Sesuai yang tertulis didalam visi misi kepolisian. Meskipun sebelumnya dia juga melakukan pembelaan terhadap APBN tanpa mengetahui cerita yang sebenarnya mengenai lahan tersebut.
( Putri )