Kapolsek Wonosobo Melayat dan Hantarkan ke Pemakaman Korban Anirat di Pekon Belu
TANGGAMUS, tnipolrinews.com – Pada hari Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, SH, bersama sejumlah anggota dari jajarannya secara langsung melakukan kunjungan ke rumah duka almarhum Johan Rasid bin Mar Husin yang berlokasi di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk rasa empati dan perhatian mendalam dari pihak kepolisian terhadap keluarga yang sedang mengalami duka cita mendalam atas meninggalnya almarhum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Wonosobo menyampaikan pesan belasungkawa yang tulus dan penuh keikhlasan kepada keluarga almarhum Johan Rasid. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya nyata Polsek Wonosobo untuk menunjukkan bahwa keberadaan aparat kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum dan penindakan terhadap kejahatan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan hadir dalam masa-masa sulit yang dihadapi warga.
Kapolsek menambahkan bahwa kehadiran polisi di rumah duka ini merupakan simbol dukungan moral dan solidaritas dari institusi kepolisian kepada keluarga yang sedang berduka. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga almarhum dalam proses menghadapi kehilangan ini, serta memastikan bahwa proses penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa almarhum berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam momen yang penuh duka ini, kami menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Johan Rasid. Semoga keluarga diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini. Kami berharap, semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan untuk menerima kenyataan ini,” ujar Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya almarhum sudah berjalan dan akan terus dikawal secara intensif hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan proses hukum tersebut, demi keadilan dan rasa aman masyarakat.
Selain itu, kehadiran aparat di rumah duka juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada keluarga korban. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa keluarga merasa didampingi dan mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta bahwa seluruh proses investigasi dan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Diketahui, almarhum Johan Rasid merupakan korban dari tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada tanggal 14 November 2025 di Pekon Wonosobo. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung, korban akhirnya meninggal dunia pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, akibat luka-luka yang cukup serius dan komplikasi yang dialami selama perawatan.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di TPU Pekon Belu pada hari Jumat, 28 November 2025, sebagai bentuk penghormatan terakhir dan penghormatan adat budaya setempat. Pelaku, Junaidi bin Zainal, yang telah ditangkap dan diamankan bersama barang bukti kejahatan, saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tanggamus sesuai prosedur yang berlaku.
Kepolisian akan terus berkomitmen untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah Kecamatan Wonosobo dan sekitarnya, serta berupaya keras dalam menegakkan keadilan bagi setiap warga masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan. (N.Heriyadi)
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
Press Release No: 400/XI/HUM.6.1.1/2025/res Tgms