Karangasem-Bali Diduga Menjadi Surganya Tambang Galian C Ilegal. APH Tutup Mata ?
23 Oktober 2024
Tnipolrinews.com | Karangasem
Temuan awak media terkait tambang galian C beroperasi malam hari yang diduga ilegal terus menjadi sorotan.
keberadaan Tambang Galian C yang berlokasi di Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem banyak meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Wilayah Karangasem yang tidak lagi kondusif karena banyaknya aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga tidak dilengkapi izin Operasi Produksi (OP).
Tim media yang menjadi kontrol lingkungan terus menggali informasi untuk diberitahukan kepada APH agar tugas APH dalam menertibkan tambang galian C illegal berjalan lancar.
Namun sangat disayangkan, bahwa ketika awak media yang menghubungi Kasatreskrim Polres Karangasem merasa kecewa karena kasatreskrim sepertinya enggan menerima panggilan telepon awak media yang yang hendak konfirmasi.
Seperti yang di ceritakan Sekjen media tnipolrinews, bahwa dirinya sudah berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Karangasem namun panggilan teleponnya ditolak padahal hanya ingin konfirmasi sebelum memuat berita.
Berawal pada tanggal 21/10/2024 tim media melihat banyak armada truk bermuatan pasir. Lalu tim media mengikuti armada tersebut hingga ke titik lokasi tambang galian C dilokasi Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Tim media yang melihat dan menyaksikan secara langsung aktivitas tambang galian C yang dilakukan pada malam hari menggunakan excavator untuk mengeruk material berjenis pasir dan menaikkan ke atas truk yang sedang mengantri.
Armada yang mengangkut pasir melewati depan kantor Polsek Selat, dan tim media berhenti untuk meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Selat, namun sayang kantor polsek Selat dalam keadaan pagar tertutup dan tidak ada anggota yang jaga.
Kemudian tim mengikuti armada truk dan melihat sopir truk memberikan sejumlah uang kepada penjaga yang berdiri dipinggir jalan didepan pure.
Menurut keterangan sopir truk bernopol DK 8632 PN yang memuat pasir bahwa dia membeli pasir dari tambang Karangasem dan menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp. 1.700.000/truk.
Sampai sekarang tim media belum mengetahui siapakah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C yang ada di Desa Selat, Kec. Selat, Kab. Karangasem tersebut.
Jenis IUP apakah yang dimiliki Pengusaha Tambang Galian C tersebut ? dan Siapakah penanggung jawab reklamasi atas bekas galian C yang sudah rusak tersebut ?
Lalu tindakan apa yang akan dilakukan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setelah mendapatkan informasi ini? Apakah APH diam saja? sedangkan kita tahu bahwa perijinan galian C sudah di atur dalam pemerintahan. Tentu dalam hal ini mereka telah melanggar UU Minerba No.3 Th 2020 Tentang Perubahan Atas UU No.4 Th 2009 Pasal 158 bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); serta Pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bukti Foto, Video dan contoh pasir yang diambil dari truk Nopol DK 8632 PN sudah disiapkan awak media untuk disampaikan kepada APH. Dan diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) disemua tingkat untuk lebih memperhatikan dan segera melakukan tindakan tegas kepada seluruh Pengusaha / Penambang galian C yang ada diwilayah karangasem dan sekitarnya. (TPN.tim)