Kasus Ambulans Desa Kenjo Mandek: Tujuh Bulan Tanpa Titik Terang di Kejaksaan Banyuwangi

——
Banyuwangi//TNIpolriNews.com//
Lambatnya birokrasi hukum di Banyuwangi dipertanyakan kembali, kasus dugaan korupsi dana desa oknum kades kenjo terkesan lambat dan diam di kejaksan Banyuwangi. Selasa (21/10/2025).
lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Cemeti Emas mengirimkan surat keberatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan mobil ambulans Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua LSM Laskar Cemeti Emas, M. Anas, dan disampaikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan prosedur administrasi hukum. Dalam surat itu, Cemeti menilai adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dana desa untuk pengadaan kendaraan ambulans.
“Sebagai bentuk transparansi, surat tembusan juga dikirimkan kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Polres Banyuwangi, dan Inspektorat Daerah.
M. Anas menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar penanganan kasus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menempuh jalur resmi dan administratif sebagai bagian dari prosedur hukum. Tujuan kami agar semua pihak yang berwenang mengetahui dan ikut mengawasi proses ini secara transparan,” ujarnya.
Laskar Cemeti Emas berharap pihak terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan akuntabilitas dan penggunaan dana desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegak hukum dinilai lambat dalam menangani kasus korupsi dana desa, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.
“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila ke-2 dan ke-5, yang menekankan keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab,” tutupnya.
//Mustakim & Hidayat//