Maret 14, 2025

Kasus dugaan pemanfaatan dan penyerobotan lahan oleh TW ketua yayasan Al – Falah DARUSALAM , diperiksa Kejari Sidoarjo

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Sidoarjo – Prosedur Pengelolaan lahan pemerintah seharusnya dilengkapi dengan izin yang lengkap sesuai dengan peraturan pemerintah agar tidak menimbulkan permasalahan , apa lagi kalau lahan tersebut dipakai untuk pendidikan

Legalitas pemanfaatan dan pengelolaan harus jelas dan transparan , dalam Laporan Tren Penindakan Korupsi oleh Indonesia Corruption Watch , salah satu temuan umum yang disorot adalah adanya kerugian negara dalam :

Kasus dugaan Penyerobotan dan pemanfaatan lahan milik pemerintah / negara yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan pendidikan Al – FALAH DARUSALAM .

Sepanjang tahun 1991 – 2024 , kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan milyar , kasus Pengelolaan lahan tersebut diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan IMB / Persetujuan Bangunan Gedung . PBG

Bahkan lahan tersebut dikomersilkan dan dipakai untuk usaha dan bisnis dalam bidang pendidikan dan keuntungannya dinikmati sendiri secara pribadi dan kelompok .

dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB , keuntungan yayasan pendidikan AL – FALAH DARUSALAM cukup fantastis mencapai 30.milyar per tahun , dan diakui oleh ketua yayasan Al – FALAH DARUSALAM , hasil tersebut didapatkan dari pemanfaatkan lahan tersebut .

Dengan keuntungan sebesar 30.Milyar tersebut ketua yayasan Al – FALAH DARUSALAM diduga tidak pernah membayar PAJAK Penghasilan ( PPh ) dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) .

Padahal berdasarkan pasal 1 angka 1 undang undang nomor 28 tahun 2007 dan undang undang nomor 6 tahun 1983 menyebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang harus di bayar .

Data tersebut diperoleh dari kasus korupsi yang ditindak oleh kejaksaan , kepolisian , dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terbesar dalam beberapa tahun .

Kasus korupsi pengelolaan / pemanfaatan lahan dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi disektor pembangunan gedung sekolah swasta yang di duga

Dikelola dan digarap tanpa izin oleh yayasan Al – FALAH DARUSALAM Sepanjang 1991 – 2024 . kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan milyar . Ujar salah satu warga .

( Arif Garuda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *