Februari 2, 2026

Kasus Sukorejo, Kuasa Hukum BRN Paparkan Versi Peristiwa, Korban Beri Pengakuan Berbeda

0


TNIPOLRINEWS.COM

PASURUAN,– Buser Rentcar Nasional (BRN) melalui tim kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., secara tegas membantah tudingan penganiayaan terhadap Ali Ahmad, warga Dusun Karangpanas, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Senin (22/12/2025) lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kedatangan tim BRN ke wilayah Sukorejo murni untuk mengambil kembali satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN, H. Faisol. Mobil tersebut sebelumnya disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, sejak 16 Desember 2025. Namun hingga masa sewa berakhir, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Pelacakan melalui sistem GPS menunjukkan posisi terakhir mobil berada di kawasan Sukorejo. Saat berhasil ditemukan, BRN menduga telah terjadi upaya penghilangan identitas kendaraan, mulai dari pergantian pelat nomor, penutupan stiker BRN, hingga GPS mati.
“GPS mati di Sukorejo. Ketika kami temukan, pelat nomor sudah diganti dan logo BRN ditutup,” ungkap Firman, kuasa hukum BRN asal Surabaya, kepada PAGITERKINI.COM, Minggu (01/01/2026).
Menurut Firman, kendaraan tersebut dihentikan di tepi jalan di Dusun Babatan dan saat itu dikemudikan oleh Ali Ahmad seorang diri. Ketika diminta turun secara baik-baik, Ali justru melempar kunci kendaraan ke area persawahan.
“Ali bukannya turun dengan tenang, malah membuang kunci ke sawah. Dari situ sudah terlihat indikasi penguasaan unit,” ujarnya.
Firman juga membantah keras, bahwa pihak BRN melakukan pemukulan lebih dulu. Ia menyebut situasi justru berubah ricuh setelah sejumlah orang berdatangan ke lokasi kejadian.
“Tidak ada tanya jawab. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga dari Ormas Sakera dan langsung melakukan pemukulan. Kami hanya membela diri,” tegasnya.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui oleh tim Kuasa Hukum turut menguatkan versi BRN. Dari keterangan warga sekitar menyebutkan, bahwa Ali sempat berlama-lama berada di dalam mobil sebelum keributan pecah.
“Ali sempat menelepon teman-temannya. Tidak lama kemudian datang banyak orang dan langsung pemukulan,” ujar tim Kuasa Hukum BRN menirukan ucapan warga Sekitar.
Menurut warga kepada Kuasa Hukum, pasca kejadian Ali memang sempat dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi lebam di bagian mata. Namun sejumlah saksi di lokasi mempertanyakan tingkat keparahan luka tersebut.
“Waktu dibawa ke rumah sakit, dia terlihat tertidur dan tidak tampak kesakitan,” kata Tim Kuasa Hukum yang menirukan ucapan warga.
Bahkan lanjut Kuasa Hukum, warga sekitar juga mempertanyakan luka yang dialami oleh korban (Ali Ahmad Red). Warga sekitar, melihat dari kasat mata korban paling parah itu kayak dari angggota yang mau mengambil mobil.
“Kelihatannya sehat. Waktu teman-temannya dan wartawan datang, dia masih merokok sambil tertawa. Yang parah itu, kayaknya dari kubu sebelah, kepalanya ada yang berlumuran darah,” lanjut Tim Kuasa Hukum.
Sebaliknya, pihak BRN mengklaim sejumlah anggotanya justru mengalami luka serius akibat pengeroyokan, sementara kendaraan mereka mengalami kerusakan. “Anggota kami menjadi korban pengeroyokan. Mobil-mobil juga dirusak,” kata Firman.
Kuasa hukum BRN menambahkan, ia mendesak Polres Pasuruan agar mengusut tuntas peristiwa ini secara objektif, profesional, dan transparan dengan menggali seluruh keterangan saksi serta bukti di lokasi kejadian.
“Semua harus dibuka terang. Jangan sampai fakta di lapangan diabaikan,” tambahnya.
Namun di sisi lain, Ali Ahmad memberikan keterangan berbeda. Saat ditemui di rumahnya di Dusun Karangpanas, ia mengaku dicegat di jalur alternatif Dusun Lawatan menuju Desa Suwayuwo.
“Saya turun karena takut, lalu dipukuli. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Ali, Senin (22/12/2025) sore. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *