November 19, 2025

Keberadaan Tambang Galian C Di Jember, Memasuki Era Dimana Diduga Hukum Tunduk pada Kekuasaan Lokal dan Kepentingan Ekonomi

0
IMG-20251115-WA0096

JEMBER, tnipolrinews.com – Di Tengah gegap gempita pembangunan dan jargon penegakan hukum yang kerap digaungkan aparat, terselip satu ironi yang menggigit nurani: Tambang Galian C diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Patemporan kecamatan Kalisat kabupaten Jember.

Sebuah praktik yang bukan hanya mencederai hukum, tapi juga merobek etika publik dan martabat negara hukum.
Sabtu (15/11/2025).

lInvestigasi tim media ini mengungkap bahwa pengerukan tanah dan batu dilakukan diduga kuat lahan milik seorang inisial Pak S dengan tarif per rit mencapai Rp.230.000. Transaksi ini bukan sekedar jual beli tanah uruk, melainkan potret kecil yang terkesan adanya pembiaran besar yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Jember, Polda Jawa Timur.

Excavator dan alat berat pun disebut-sebut sebagai bagian dari “urusan internal” yang tak tersentuh hukum.

Jika benar, maka ini bukan sekedar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan pengabaian terhadap prinsip keadilan ekologis. Ketika kepala desa menjadi bagian dari mata rantai eksploitasi, maka desa tak lagi menjadi ruang hidup, melainkan ladang komoditas.

diduga Lemah Syahwat atau Lemah Nurani?
Pertanyaan yang menggema dari masyarakat bukan lagi “apakah ini ilegal?”, melainkan “mengapa dibiarkan?”. Mapolres Jember, sebagai garda terdepan penegakan hukum, justru tampak seperti kehilangan daya juang. Lemah syahwat dalam konteks ini bukan soal biologis, melainkan metaforis: hilangnya gairah moral untuk menegakkan Hukum yang ber keadilan.

Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang menyaksikan bukan negara hukum, melainkan negara kompromi. Dan kompromi terhadap pelanggaran adalah bentuk paling halus dari pengkhianatan terhadap rakyat.

Tambang galian C bukan sekadar urusan tanah dan batu. Ia adalah simbol dari pembangunan yang kehilangan ruh. Ketika tanah digali tanpa izin, maka yang terkubur bukan hanya batu, tapi juga harapan rakyat kecil akan keadilan. Ketika aparat diam, maka yang runtuh bukan hanya bukit, tapi juga kepercayaan publik.

Sudah saatnya kita bertanya: apakah hukum masih punya nyali? Ataukah kita telah memasuki era di mana hukum tunduk pada kekuasaan lokal dan kepentingan ekonomi?..

(Den Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *