Keberhasialan Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Narkoba, Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar
TNIPolrinews.com – Balikpapan
Polresta Balikpapan . Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SE (39) ditangkap saat membawa 19 paket sabu seberat total brutto 281 gram di kawasan Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunungsari Ulu, Balikpapan, Kamis (5/6/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA oleh tim yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba. Tersangka SE diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2020 dan bebas pada tahun 2024.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto membenarkan mpenangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lantai 3 Blok B-17 Apartemen Green Valley.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang saat itu membawa barang bukti berupa dua paket sabu, plastik klip bening, timbangan digital, serta alat isap yang disimpan dalam tas selempang berwarna hitam bertuliskan ‘Choral’,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto kepada media.( saat Press Relles ).
Tak berhenti di situ, setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan kembali 17 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam tas selempang lain bertuliskan ‘Chibao’. Total barang bukti yang diamankan mencapai 281 gram sabu, siap untuk diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menyita dua bundel plastik klip bening kosong, timbangan digital, dua sendokan dari sedotan plastik, satu unit ponsel Itel P671L, serta dua tas selempang hitam sebagai barang bukti tambahan.
Dilanjutkan proses pres Relles , Dalam interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, melainkan melalui sistem jejak (drop point). SE juga mengakui telah menerima uang muka (DP) sebesar Rp35 juta dan berencana menyetorkan hasil penjualan dengan harga Rp35 juta per 50 gram.
“Tersangka mengaku sebagai pengedar dan barang bukti yang diamankan ini didapatkan melalui sistem tempel dari wilayah Samarinda. Dia juga mengaku sudah menerima uang muka dan siap menyetorkan hasil penjualan,” tambah Kapolresta.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana 5 th dan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Balikpapan mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dan Masyrakat dapat Menghub Call Center 110 , serta IG antonfirmanto juga aduan Onlen Kapolresta Balikpapan langsung ,serta melidungi pelapor dari Ancaman .
Hadir langsung mendampingi Kapolresta Kasat Reskoba AkP .Bangkit Danjaya ,SH,.MH ,Kasi Humas Ipda Sangidun dan Lurah Balikpapan Kota . ” Tambah Ipda Sangidun
Humas Polresta Balikpapan
Jurnalis Lilik. S
Editor Djoko Kariyono