Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Rp 20 Milliar
By Redaksi, 24 Oktober 2024
TNIPOLRINEWS.COM –
Surabaya | kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembu nhan Dini Sera Afrianti. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, penangkapan tiga hakim terkait suap dalam vonis bebas Ronald Tannur,” ujar Febrie.
Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memutuskan bebas Ronald pada Juli 2024. Selain para hakim, seorang pengacara bernama Lisa Rahman juga ditangkap, diduga sebagai pemberi suap.
Kejagung menyita lebih dari Rp 20 miliar dari berbagai lokasi, termasuk rumah para hakim dan pengacara. Uang suap ini terdiri dari pecahan rupiah dan dolar Singapura. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
[ dd99 / Elangbali ]