Kejari Lamsel Musnahkan 2,6 Kg Sabu, 172 Kg Ganja, dan Barang Bukti 82 kasus

LAMSEL, Tnipolrinews.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (19/11/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Lamsel itu menjadi bentuk ketegasan negara dalam memberantas berbagai tindak kejahatan yang mengancam masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Juni hingga Oktober 2025, dengan dominasi kasus narkotika. Total 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 50 butir pil eximer dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan 86 karung pupuk, uang palsu Rp4.750.000, 9 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 7 amunisi, 10 handphone, pakaian, tas, alat hisap, dan sejumlah barang pendukung tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Ini bukan seremonial. Ini penegasan bahwa proses penegakan hukum di Lampung Selatan berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel. Semua barang bukti dimusnahkan secara permanen agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Suci.
Ia juga menyoroti besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebagai ancaman serius bagi masyarakat. “Kami memastikan barang terlarang ini benar-benar keluar dari sistem peredaran,” tegasnya.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang turut hadir, menyebut pemusnahan ini sebagai simbol kehadiran negara. “Ini pernyataan sikap bahwa negara hadir, hukum berdiri tegak, dan Lampung Selatan tidak menyerah kepada kejahatan,” katanya.
Ia mengajak masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, ikut memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari narkoba, judi online, dan kejahatan lainnya. “Keamanan adalah fondasi kemajuan. Tanpa keamanan, pendidikan terhambat dan ekonomi sulit tumbuh,” tegasnya.
Dari 82 perkara yang dimusnahkan, rinciannya meliputi: 36 perkara narkotika, 18 pencurian, 6 perlindungan anak, 3 pembunuhan, 3 penadahan, dan 2 perkara uang palsu. Sisanya meliputi penganiayaan, senjata api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan, pornografi, pertambangan, dan perjudian.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan meningkatkan rasa aman masyarakat di Lampung Selatan
B.R