Maret 27, 2026

Kejati Kaltim Selamatkan Rp.214,28 Miliar, Bongkar Aliran Dana dan Aset Mewah Kasus Korupsi Tambang di Kukar

0

—–

TNIPolrinews.com |

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214,28 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Ramdani, menyampaikan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil kerja Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 19 Januari 2026.

“Selain menyelamatkan keuangan negara, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai serta mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga sejumlah mata uang negara lainnya. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aliran dana lintas mata uang dalam praktik korupsi tersebut.

Secara rinci, mata uang asing yang diamankan meliputi:
Dolar Amerika Serikat (USD): 12.900 USD dan 90.125 USD
Dolar Singapura (SGD): 11.909 SGD
Dolar Australia (AUD): 4.280 AUD
Euro (EUR): 600 EUR
Ringgit Malaysia (MYR): 194 MYR
Dolar Hong Kong (HKD): 540 HKD
Won Korea (KRW): 4.280 KRW
Yuan Tiongkok (CNY): 4.280 CNY
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 Ringgit Brunei, 4 Yi Yuan, dan 90 Franc Swiss.

Tak hanya uang, Kejati Kaltim juga menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya tas bermerek, perhiasan emas, serta empat unit kendaraan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/0.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan sekaligus untuk pemulihan kerugian negara.

Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
L ilik. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *