Kembali Satuan Reskoba Polres Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Dua Kasus Pengungkapan

Balikpapan, Tnipolrinews.com |
Bertempat di Ruang kerja Sat Reskoba Polres Balikpapan lantai, 3 gd Utama memusnahkan barang bukti jenus Narkotika dari dua laporan polisi yang setelah mendapatkan penetapan pengadilan dan perintah kejaksaan.
Pemusnahan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) dengan disaksikan oleh Perwakilan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal Kaurmin Satreskoba , kepolisian dari Propam , Sei Tahti dan Siwas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda. Untuk tersangka Inisial ( AH ). barang bukti seberat 8,84 gram sabu dimusnahkan. Sementara itu, dari perkara dengan tersangka Inisial ( T S) dengan dimusnahkan barang bukti seberat 4,13 gram sabu.
Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) pengungkapan masing-masing, yakni Jalan Senayan, karangrejo, Balikpapan Utara untuk tersangka Inisial ( AH ) serta Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara untuk tersangka Inisial ( T S ) .
Kasag Narkoba AKP Yosimata J.p. Mangala , melalaui WaKasat Narkoba Polres Balikpapan AKP. Syafarudin S.H menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian kegiatan rutin setiap perkara Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. “Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata , Namun Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” ujarnya Wakasat “.
Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat./ Kurungan Penjara .
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi pesan tegas bahwa kepolisian bersama instansi terkait berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam pencegahan.
Serta kasi Humas menyampaikan ” Dengan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini dapat menjadikan pesan Moril bagi Para pelaku tindak Pidana Narkoba dgn Ancaman Hukuman yang Berat , serta Himbauan bagi Masyrakat untuk berani menyuarakan ke pada pihak Kepolisian Bila mendapati,Mengetahui adanya Tindak Kejahatan Narkoba tersebut. Ucapan terimakasi atas Respon warga Masyrakat yang telah Aktif bekerja sama dengan Kepolisian Polresta Balikpapan dalam memitigasi pemberantasan Narkoba di Kota Balikpapan” Tegasnya”. ****