Maret 14, 2025

Kepala kantor agraria, tata ruang badan pertanahan kabupaten labuhanbatu moren Naibaho diduga keras Telah menyalahgunakan wewenang

0

By Redaksi, 27 Januari 2025 – Sinergi Untuk Negeri Bersatu Membangun Bangsa

TNIPOLRINEWS.COM –

Labuhanbatu – penyalahgunaan wewenang jabatan seseorang sering terjadi di NKRI belakangan ini. tujuan penyalahgunaan wewenang kerap kali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/ golongan demi meraup keuntungan yang besar dan atau memperkaya diri tentunya.

Moren Naibaho mantan Kakan ATR/BPN labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa penerbitan HGU PT nubika jaya kebun tanjung Medan kecamatan kampung rakyat kabupaten labuhanbatu selatan tertanggal 11-07-2019, atas dasar surat keputusan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan Nasional tanggal 19-06-2019 nomor : 56/HGU/KEMEN-ATR/BPN/VI/2019. Surat ukur tgl. 16-07-2019 no. 553/labuhanbatu/2019 luas 2.199,624 ha.

penerbitan dan kebijakan ini jelas jelas sangat mencederai dan mengkangkangi undang-undang di negara kesatuan Republik Indonesia dan aturan aturan dalam penerbitan HGU di negara kesatuan Republik Indonesia ini, sebagaimana termaktub dalam peraturan menteri agraria/badan pertanahan Nasional nomor : 9 tahun 1999. secara langsung atau tidak langsung telah menyengsarakan masyarakat desa tanjung mulia sebanyak 300 kepala keluarga(KK).

logikanya aja : Tidaklah mungkin masyarakat jelata yang merampas tanah pengusaha, yang pasti sebaliknya. Bukankah begitu bang….??? Dan kami akan tetap memperjuangkan lahan ini sampai titik darah penghabisan karena kami punya bukti bukti kongkrit yang bisa dipertanggung jawabkan.
Imbuh ketua kelompok tani perjuangan mulia(KTPM) Abdullah Hasibuan di kantor pengadilan negeri rantau Prapat (20/1/25).

Para tergugat terdiri dari, PT nubika jaya tergugat I, ATR/BPN labuhanbatu tergugat II, dan turut tergugat 1.kepala desa tanjung mulia, 2. kepala desa tanjung Medan.

Harapan kami kepada bapak ketua pengadilan negeri rantau Prapat cq majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan yang seadil adilnya, tutupnya.

( Mahmud Efendi Ritonga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *