Januari 13, 2026

Kepala MDTA Akui Dana BOP Digunakan Bayar Utang, Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

0

—–

Tnipolrinews.com //

Pandeglang – Senin, 5 Januari 2026, awak media melakukan konfirmasi langsung terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada salah satu kepala sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di wilayah Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dana BOP sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) yang diterima MDTA di akhir tahun anggaran 2025 diakui telah digunakan sebagian untuk membayar utang pribadi lembaga, bukan sepenuhnya untuk kegiatan operasional sesuai juknis.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ibu Hj. Sadiah, selaku kepala MDTA, yang beralamat di Kampung Kacapi RT 01/11, Desa Kutamekar, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Konfirmasi dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sementara dana BOP diterima pada akhir tahun 2025.

Klarifikasi disampaikan di kediaman kepala sekolah yang juga menjadi alamat operasional MDTA di Desa Kutamekar, Kecamatan Sobang

Menurut pengakuan Hj. Sadiah, penggunaan dana tersebut dilakukan karena adanya utang sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada ketua forum MDTA, yang sebelumnya telah menalangi berbagai kebutuhan sekolah, seperti:

biaya pemberkasan administrasi,

pengadaan soal ujian,
soal ulangan,
serta kebutuhan operasional lainnya.

Pembayaran utang tersebut dilakukan setelah dana BOP cair, dengan alasan untuk menutup biaya-biaya yang telah dikeluarkan sebelumnya. Namun, penggunaan dana BOP untuk membayar utang menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana bantuan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Dana BOP memiliki aturan ketat mengenai peruntukan dan mekanisme penggunaan, serta harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan dana di luar peruntukan berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga konsekuensi hukum, apabila terbukti tidak sesuai regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ketua forum MDTA maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait praktik penarikan biaya atau pengalihan dana tersebut. Awak media juga belum menerima klarifikasi dari Kantor Kementerian Agama tingkat kecamatan maupun kabupaten terkait legalitas penggunaan Dana BOP untuk membayar utang sebelumnya.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan keagamaan, khususnya di tingkat madrasah diniyah. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan pengawasan, agar Dana BOP benar-benar digunakan sesuai tujuan, demi kepentingan pendidikan dan tidak merugikan lembaga maupun masyarakat.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan sesuai hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jurnalis:Mukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *