Oktober 25, 2025

Ketua Angkata Muda Badik Lampung (AMBL) Resmi Laporkan Dugaan Penghinaan SARA ke Polda Lampung

0

——

Tnipolrinews.com |

Bandar Lampung – Sukardi Asyah, Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin, 20 Oktober 2025. Laporan ini diajukan terkait serangkaian pesan yang beredar di aplikasi WhatsApp yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik suku adat Lampung.

Laporan dengan Nomor STTLP/B/2482/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tersebut secara spesifik menyoroti ujaran-ujaran yang dinilai mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta menyerang kehormatan masyarakat adat Lampung. Sukardi Asyah menegaskan bahwa pesan-pesan tersebut tidak hanya merusak nama baik suku adat Lampung, tetapi juga berpotensi memecah belah hubungan sosial di masyarakat.

Aiptu Desfan Arifzon, S.H., dari SPKT Polda Lampung, telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini akan diusut berdasarkan Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Insiden ini diduga bermula di wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung, dan dengan cepat menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar pesan-pesan tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari perbedaan pendapat dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda Lampung. Perbedaan pendapat ini kemudian berkembang menjadi perdebatan yang semakin panas, hingga akhirnya muncul ujaran-ujaran yang dianggap menghina dan merendahkan martabat suku adat Lampung.

Sukardi Asyah, sebagai Ketua Umum AMBL, merasa terpanggil untuk membela kehormatan suku adatnya. Ia menilai bahwa ujaran-ujaran tersebut telah melampaui batas dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku penghinaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena isu SARA sangat sensitif di Indonesia, termasuk di Lampung. Masyarakat Lampung dikenal memiliki tradisi dan budaya yang kaya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan toleransi. Tindakan penghinaan terhadap suku adat Lampung dianggap sebagai ancaman terhadap kerukunan dan keharmonisan sosial yang telah lama terjaga.

Polda Lampung saat ini sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap laporan Sukardi Asyah. Pihak kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota grup WhatsApp yang terlibat dalam perdebatan tersebut, serta ahli bahasa untuk menganalisis kandungan ujaran-ujaran yang dianggap menghina. Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam KUHP dan UU ITE.

Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi digital dan kesadaran hukum di masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(N.Heriyadi/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *