Ketua KTPM Mengikuti Laporan di Kejati Sumut, Terkait Dugaan Pemerasan, Korupsi Perkebunan dan Penyerobotan Lahan Warga
TNIpolrinews.com |
Medan, Sumut – Ketua Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM), Abdullah Hasibuan, hari ini (16/10/25) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengikuti laporan terkait dugaan pemerasan, korupsi perkebunan dan penyerobotan lahan yang melibatkan ketua pengadilan negeri Rantauprapat, BPN Labuhanbatu Selatan dan PT Nubika jaya cabang Permata Hijau grup.
Dalam keterangannya, Ketua KTPM, Abdullah Hasibuan menjelaskan bahwa laporan ini merupakan hasil dari perjuangan yang kami lakukan hampir 30 tahun sudah. Ada beberapa poin dalam laporan kami sekitar sebulan yang lalu.
1.Kepala Kantor ATR /BPN Labuhanbatu tahun 2019 menerbitkan HGU PT Nubika jaya cabang Permata Hijau grup diduga kuat memanipulasi data dan menyalahi regulasi penerbitan HGU. Dalam hal ini kami meminta kepada Kakan ATR /BPN Labuhanbatu Selatan mengevaluasi kembali syarat penerbitan HGU PT Nubika jaya cabang Permata Hijau grup dan melakukan pengukuran ulang kembali.
2.Putusan gugatan kami di PN Rantauprapat yang menyatakan “Gugatan penggugat ditolak seluruhnya” dikarenakan KTPM tidak menyanggupi permintaan Ketua Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik SH MH, uang 1 milyar plus 50 ha lahan. Meminta kepada bapak kajatisu untuk memanggil dan memeriksanya.
3.Memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Nubika jaya cabang Permata Hijau grup yang telah berusaha sejak tahun 1998, sedangkan HGU nya baru terbit tahun 2019, maka kuat dugaan telah menyelewengkan pajak yang merugikan negara milyaran rupiah.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum oknum yang memperkaya diri yang menyengsarakan masyarakat Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara. Kami berharap Kejati Sumut dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” ujar Ketua KTPM dengan geram.
Kejati Sumut yang diwakili Ibu Ita Ayu Lubis dan Ibu Yunita yang menerima kedatangan Ketua KTPM
Abdullah Hasibuan, bahwa laporan tersebut sedang dalam penelahaan kami oleh Seksi Intel Kejatisu. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini, dan laporan ini pasti kami tindak lanjuti. Sudah menjadi komitmen Bapak Dr. Harli Siregar sebagai Kajati Sumut saat ini dan Alhamdulillah kemarin Kejati Sumut menerima penghargaan sertifikat WBK ( wilayah bebas korupsi).
Disela pertemuan dengan Ketua LSM PERLAHAN Sumut, Cecep Kelana Jaya menyebutkan kalau, “PN Rantauprapat sudah kami konfirmasi melalui surat resmi pada 6/10/25 terkait klarifikasi meminta uang kepada KTPM 1 milyar plus 50 ha lahan namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Ketua PN Rantauprapat. Untuk itu kami akan mempertanyakan kembali dalam waktu dekat ini”. Sebutnya dengan nada tegas.
Pihak KTPM meminta kepada Bapak Dr. Harli Siregar Kepala Kajatisu, agar proses hukum dilaksanakan secepatnya sesuai undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan astacita Presiden Prabowo Subianto.
Mahmud Efendi Ritonga
Kabiro Labuhanbatu Raya.