Ketua LSM LPR Adukan Kades Temon Dugaan Pemalsuan Surat Hibah ke Polres Mojokerto

MOJOKERTO, TniPolrinews.com –
Jum’at 02 Januari 2026
H. Machradji Mahfud adalah Ketua LSM LPR (Lembaga Pemberdayaan Rakyat) Kabupaten Mojokerto melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat hibah tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pengaduan tertanggal 31 Desember 2025 tersebut menyoroti adanya Surat Pernyataan Hibah tertanggal 1 November 2021 yang dibuat oleh salah satu ahli waris bernama Sairojin, namun diduga tidak melibatkan ahli waris lainnya. Surat tersebut kemudian dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Temon, Sunardi.
Machrodji Machfud menjelaskan, objek tanah tersebut merupakan harta waris almarhum Supi’i yang meninggalkan empat orang ahli waris, yakni Mak Tin (istri), serta tiga anak yaitu Sairojin, Maimanah, dan Suyitno.
“Faktanya, surat pernyataan hibah itu hanya dibuat oleh satu ahli waris tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya. Padahal, dokumen tersebut digunakan untuk keperluan pengajuan PTSL,” ujar Machrodji kepada puluhan wartawan, Senin (2/1/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, Sertifikat Hak Milik (SHM) dari objek tanah tersebut disebut-sebut telah terbit, namun hingga kini masih ditahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akibat adanya protes dari para ahli waris lain.
Menurut Machrodji, penguatan surat hibah sepihak oleh Kepala Desa Temon patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menilai, tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pembuatan surat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Kami menduga kuat ada unsur kolusi antara Kepala Desa Temon dengan Sairojin untuk menguasai objek waris secara melawan hukum atau tanpa hak,” tegasnya.
Atas dasar itu, Machrodji Machfud meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Mojokerto, untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh ahli waris,” pungkasnya.
( SEVIN )