Ketut, Akhirnya Laporkan Pencemaran Nama Baik Setelah Tiga Dekade Menahan Sakit Hati

Banyuwangi // Tnipolrinews.com –
Setelah tiga puluh tahun menyimpan sakit hati dan malu akibat fitnah yang merusak nama baiknya dan keluarga, Ketut – yang akrab dikenal sebagai “Meme” oleh warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi – akhirnya mengambil langkah Bersama sang suami, Guntur, ia melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut ke Polresta Banyuwangi, didampingi oleh dua kuasa hukum, Advokat Peter dan Advokat Supriyadi. laporan polisi Nomo: STTLPM/460/Xll/SPKT/2025) tanggal 23 desember 2025.
Selasa:(23-12-2025//
Sakit yang telah ditahan bertahun-tahun tidak selalu hilang dengan sendirinya. Bagi Ketut, pelaporan ini adalah cara untuk “menyembuhkan” luka lama yang selama ini terus mengganggunya dan kehidupan keluarga. Selama tiga dekade, ia harus menelan malu setiap kali bertemu warga sekitar, akibat fitnah yang dilakukan oleh tiga orang warga Banyuwangi: Alik (pemilik bengkel Andi Motor), Aicu (pemilik toko bangunan Bali Jaya), dan Tek (pengusaha toko perhiasan Toko Mas Delima).
Melalui keterangan pengacaranya, terungkap cerita menyakitkan yang selama ini disembunyikan Ketut. Fitnah yang awalnya hanya beredar di lingkaran kecil, lambat laun menyebar luas dan menjadi semakin parah. Titik puncak yang membuat Ketut dan Guntur memutuskan untuk melaporkan terjadi ketika Alik, Aicu, dan Tek menyebarkan kabar bohong yang lebih berbahaya: mereka menuduh Guntur memeras uang kepada Alik sebesar 50 juta rupiah, dan sekaligus menuduh Ketut juga menuntut uang senilai jumlah yang sama kepada pihak yang sama.
“Kami mendampingi pemeriksaan awal hari ini, tepatnya jam 10.30 WIB sampai jam 13.30 WIB, dan hasilnya telah dicatat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP),” ungkap Advokat Supriyadi dalam keterangan pers yang diberikan hari ini. Dalam proses pemeriksaan tersebut, sebanyak 26 pertanyaan relevan diajukan kepada ketiga tersangka, yang bertujuan untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang diajukan.
Supriyadi juga menekankan harapan kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan cepat dan seksama. “Kami berharap Polresta Banyuwangi dapat secepatnya menangani kasus yang kami dampingi, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan adil bagi klien kami. Mereka telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Sumber fitnah yang paling mendominasi adalah Aicu, pemilik toko bangunan Bali Jaya, yang secara aktif menyebarkan kabar bohong tentang Guntur yang memeras uang. Bahkan, ia juga menyebarkan informasi yang lebih spesifik, yaitu bahwa “untung aja ada komandannya, jadi tidak jadi meminta uang 50 juta itu” di kalangan komunitas Cindo (Cina-Indo) Banyuwangi, yang membuat tuduhan tersebut semakin dipercaya oleh banyak orang.
Bagi Ketut, yang selama ini dikenal sebagai sosok yang ramah dan selalu membantu warga, fitnah ini bukan hanya merusak nama baiknya, tetapi juga mengganggu hubungan keluarga dan kehidupannya sehari-hari. “Saya selalu mencoba menjadi orang yang baik, membantu sesama warga. Tapi selama ini, orang melihat saya dengan pandangan yang salah karena kabar bohong itu. Saya tidak bisa lagi menahan semuanya,” ujar Ketut secara singkat ketika ditemui setelah melaporkan ke polisi.
Keluarga juga menunjukkan dukungan penuh kepada Ketut dan Guntur. Banyak yang menyatakan bahwa mereka telah lama menyadari bahwa tuduhan tersebut adalah bohong, dan senang melihat pasangan itu akhirnya berani berjuang untuk keadilan. Proses hukum yang akan datang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan yang layak bagi Ketut dan Guntur, sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang suka menyebarkan fitnah dan merusak nama baik orang lain.
/mustakim tim//