Klarifikasi Inisial “Haji. S” dalam Dugaan Tambang Galian C Ilegal Desa Patempuran Jember

Tnipolrinews.com | Jember –
Setelah diberitakan sebelumnya Diduga Tambang galian C Ilegal Milik inisial Haji. S, yang berada di Desa Patempuran kecamatan Kalisat Kab Jember. Awak media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada inisial Haji. S, yang diduga sebagi Pemilik Tambang Galian C tersebut. Rabu 26 November 2025.
“Dalam konfirmasi nya by telefon WhatsApp inisial “Haji. S” terkait tambang galian C di Desa Patempuran Kalisat “Saya Disitu hanya menyewakan alat, bego saya ada dua disitu, dulu tiga sekarang tinggal dua, “Kalau Dua alat berat bego itu benar punya Saya,”Tegasnya.
“Dan saya ada bukti perjanjian sewa alat bego tersebut, kalau gak percaya silahkan kerumah saya, akan tunjukkan. Kalau Pemiliknya tambangnya silahkan cari tau sendiri,”imbuh Inisial Haji. S.
Dimana sebelumnya, Diduga aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Patempuran kalisat Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan Pajak, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.
Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten jember, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
Pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam karna jelas aktivitas tambang galian C diduga ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.
“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,”
Terpisah, Polres Jember melalui Kanit Tipidter IPDA Harry Sasono, Setiap laporan masyarakat, akan kami lakukan kajian yang mendalam sebelum melakukan tindakan Hukum sesuai hukum yang berlaku,”Jelas Kanit Tipidter Polres Jember.
Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.
Masyarakat pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman.
(Den Gus)