“Kok Menyerang Kehormatan Presiden dan Lembaga Negara Menjadi Pidana” Prof Edi Menjawab

TNIPOLRINEWS.COM | Pemalang –
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru ( UU No. 20 Tahun 2025 ) ditetapkan / diundangkan pada 17 Desember 2025. Kedua peraturan perundang-undangan baru tersebut mulai berlaku efektif secara bersamaan pada 2 Januari 2026 .
Berkenaan KUHP dan KUHAP yang baru diundangkan tersebut masih menjadi pemahaman yang kontroversi dimasyarakat luas, untuk menjawab tersebut coba kami ketengahkan satu diantara penjelasan Profesor Edy. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, S. H diacara ( Full) Exclusive – Wamenkum Eddy Hiariaj Bahas Kontroversi KUHP Baru dengan Houst pemantik Advokat/ Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, saya langsir/ salin pada pukul 2 25 Wib Rabu 3 Februari 2026.
“Selamat malam, Bapak Ini termasuk salah seorang Tokoh Hukum yang teori- teori hukum masih diluar kepala, ya di medsos kita dengar setiap hari “Hotman Paris buka perbincangan.
” Cuma sekarang ini dengan KUHP dan KUHAP yang baru kenapa sekarang sesudah bapak menjadi Wakil Menteri Hukum katanya menjadi kemunduran , kok menyerang kehormatan Presiden dan Lembaga Negara sekarang menjadi Pidana itu kan menghambat rakyat untuk protes dan menimbulkan multi tafsir, gimana pak.. “‘ tanya Horman nukik.

” Jadi sebetulnya pasal terkait penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden kan bukan baru ada sekarang tapi sejak dari dulu ” ujar Prof. Edy
” Tapi kan sudah dibatalkan oleh MK.., yang lama..?! ” tangkis menyelidik Hotman.
” Betul, jawab Prof Edy, selanjutnya” Tapi harus dilihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika membatalkan itu, yang dibatalkan pada tahun 2006 pasal 134 dislot itu , itu terkait penyerangan kehormatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, karena disana bukan delik aduan sehingga dilihat didalam pertimbangan hakim waktu itu dikatakan bahwa ini harus menjadi delik aduan . Jadi sebetulnya kita memformulasikan pasal 218 terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden itu kita sudah merubah menjadi Delik Aduan Absolut. ” Tandas Prof Edy.
” Apa yang dimaksud dengan Delik Aduan Absolut ” Prof Edy melanjutkan penjelasannya ” Yang bisa mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden , kurang lebihnya begitu ” Tandas Prof Edy.
Jurnalis : Suhari Putra Senja