Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik Antara LSM PKN dan Pemkab Sidoarjo
TNIPOLRINEWS.com – Sidoarjo
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hadir untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi, sekaligus mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara transparan.
Perlindungan terhadap keterbukaan informasi publik bukan hanya menyangkut pemenuhan hak warga negara, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan agar penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip demokrasi. Dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat ikut mengawal penggunaan anggaran, kebijakan, hingga layanan publik, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir.
Karena itu, setiap sengketa informasi publik harus dipandang sebagai upaya untuk menegakkan hak masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Indonesia.
Seperti halnya Kasus sengketa informasi publik yang di layangkan oleh LSM Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) tertuju kepada Pemkab Sidoarjo.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Senin pukul 10.00 WIB (8/9/2025). Sidang ajudikasi non litigasi yang berlangsung di Ruang Sidang KI Jatim, Waru, tersebut merupakan sidang ketiga dan masih memasuki tahap pemeriksaan awal sekaligus pembuktian dokumen.
Majelis Komisioner meminta kedua belah pihak melengkapi dokumen serta bukti sebelum perkara masuk pada pokok persoalan. Suasana sempat memanas ketika majelis menawarkan opsi agar PKN memilih salah satu dari tiga permohonan informasi pada tiga dinas di Sidoarjo untuk diproses terlebih dahulu. Namun, PKN menolak dan tetap bersikukuh agar seluruh permohonan diperiksa sesuai pengajuan awal.
Usai sidang, perwakilan PKN menegaskan
“Masih banyak informasi yang seharusnya terbuka, tetapi tidak diberikan secara transparan. Keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang, dan kami hadir untuk memastikan hak publik dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
PKN juga menekankan bahwa sengketa ini merupakan “Transparansi bukan formalitas, melainkan kunci pemerintahan bersih dan akuntabel. Kami akan konsisten memperjuangkan hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak termohon belum memberikan tanggapan kepada awak media. “Belum, nanti saja setelah sidang lanjutan,” singkat perwakilan Pemkab Sidoarjo.
Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda pendalaman dokumen dan pengujian bukti dari kedua belah pihak, sebelum majelis mengambil keputusan.
Kasus ini akan menjadi sorotan publik, mengingat transparansi pengelolaan anggaran daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Putusan dari Komisi Informasi nantinya diharapkan dapat menjadi preseden dalam memperkuat hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus mendorong akuntabilitas badan publik di daerah. Faisal & Red