Juli 17, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mencatat Ratusan Keluhan Terkait Pengelolaan Dana Desa, Mengindikasikan Adanya Celah dalam Transparansi dan Akuntabilitas

0

PEMALANG, TniPolriNews.com – Hasil kajian deteksi pelayanan publik dan Dana Desa Tahun 2025 mengidentifikasi lima permasalahan utama sebagai berikut, dalam hal ini ;

-Banyak Pemerintah Desa tidak memiliki peraturan terkait dengan gratifikasi dan kebijakan pelayanan publik yang mendukung pemerintah desa bersih dari tindak pidana korupsi.

-Lemahnya transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan dan realisasi APBDes.
-Lemahnya transparansi dalam pengelolaan pelayanan publik di Desa.
-Lemahnya transparansi dalam publikasi informasi pengelolaan pemerintah desa.
-Lemahnya transparansi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa.

Dengan demikian maka “Permasalahan-permasalahan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pencegahan korupsi di tingkat desa”.
Selain itu, permasalahan ini menegaskan betapa krusialnya upaya untuk mendorong tata kelola yang baik dan transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik dan pengelolaan Dana Desa.

Melansir dari https://jaga.id/berita/jaga-dana-desa-melalui-transparansi-dan-tata-kelola-wujudkan-desa-sejahtera, Bahwa dalam Menyikapi temuan ini, Tim KPK merekomendasikan sejumlah langkah konkret kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota yaitu Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Rekomendasi tersebut mencakup mendorong pemerintah desa untuk menerbitkan peraturan desa terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), BUMDes, pengendalian gratifikasi, dan pakta integritas. KPK juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi APBDes, pelayanan publik, serta publikasi informasi pemerintah desa melalui berbagai media.

Rekomendasi lainnya adalah memperkuat tata kelola BUMDes dengan meningkatkan transparansi dalam pemilihan ketua, pelaporan keuangan, pemilihan kegiatan usaha, dan pengawasan, serta meningkatkan pelatihan dan bimbingan teknis secara rutin kepada pemerintah desa mengenai penyusunan produk hukum, administrasi pemerintahan, dan tata kelola keuangan desa.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan Dana Desa dan mewujudkan pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Erat kaitannya dengan hal hal diatas, Desa-desa di Indonesia terus menjadi cerminan nyata kemiskinan dan ketimpangan pembangunan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa 54% dari 24,06 juta penduduk miskin Indonesia berlokasi di pedesaan, menjadikan desa sebagai episentrum kemiskinan. Guna mengatasi tantangan ini, pemerintah memprioritaskan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui Dana Desa. Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp71,2 triliun pada tahun 2024, didistribusikan kepada lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Besarnya alokasi anggaran ini turut membawa risiko serius terkait potensi penyalahgunaan. Platform JAGA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan keluhan terkait pengelolaan Dana Desa, mengindikasikan adanya celah dalam transparansi dan akuntabilitas.

Penurunan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) di tingkat desa, khususnya terkait persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap suap dan gratifikasi, memperkuat sinyal bahaya ini. Tren kasus korupsi terkait Dana Desa juga menunjukkan peningkatan signifikan, dengan 592 kasus antara tahun 2015 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar. (Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *