September 26, 2025

Kompensasi Setelah Ramai, Komitmen Program Makan Bergizi Gratis di Sampang Disorot

0

TNIPOLRINEWS.COM –

SAMPANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mulai dijalankan awal 2025, kembali menuai sorotan.

Kali ini, ratusan siswa di Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, dilaporkan tidak menerima jatah makanan dari Dapur Yayasan Darun Najah pada Senin, (22/9).

Kegagalan distribusi itu memantik kritik tajam dari Ketua Komunitas Gerakan Analysis Kebijakan Publik (GASKen Pull), Supriyadi. Ia menilai ada potensi kerugian negara jika kelalaian dalam penyaluran program dibiarkan.

“Kalau memang ada kendala, seharusnya ada pemberitahuan awal dan bisa disalurkan pada hari berikutnya. Ini sudah lewat dua hari, baru setelah ramai diperbincangkan muncul rencana kompensasi. Ada apa sebenarnya?” ujar Supriyadi, jum’at, (26/9).

Dikutip dari media lokal sebanyak 443 siswa di Dusun Airmata, Desa Jungkarang, tidak menerima makanan sesuai jadwal, pada senin (22/9)

Orang tua murid di sejumlah lembaga pendidikan, mulai TK, SD hingga MTs, mengaku anak mereka pulang tanpa jatah MBG.

Supriyadi menilai jawaban Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat terkesan normatif.

“Kalau memang ada komitmen tinggi, mestinya diganti keesokan harinya. Kenapa harus menunggu gaduh dulu baru muncul pernyataan minta maaf?” katanya.

Kepala SPPG Yayasan Darun Najah, Rahmad Ainul Faqih, berdalih keterlambatan distribusi terjadi akibat kendala teknis.

“Pada Senin (22/9) terjadi kebocoran instalasi gas sehingga menghambat proses pengolahan. Kami mohon maaf kepada lembaga yang siswanya tidak kebagian,” kata Rahmad, Rabu, (24/9) di berbagai media

Ia berjanji akan memberikan kompensasi berupa makanan kering sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan aturan yang berlaku.

“Kami akan bertanggung jawab penuh terhadap siswa yang tidak menerima manfaat program MBG hari itu,” ujarnya.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup menjawab keresahan publik. “Seandainya kasus ini tidak mencuat ke publik, kemungkinan besar tidak ada tanggung jawab dan kompensasi,” kata Supriyadi.

Sesuai ketentuan, penyedia layanan MBG wajib menyalurkan makanan tepat waktu dan sesuai standar gizi. Kementerian terkait bahkan menegaskan kontrak dapat diputus sewaktu-waktu jika terjadi kelalaian serius.

Lebih jauh, potensi pidana bisa menjerat penyedia jika ada indikasi penyelewengan dana. Hal ini merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG penyedia dapur di Desa Jungkarang belum memberikan keterangan resmi tambahan.

Tanggapan juga datang dari anggota DPRD Sampang, dapil II Mahfud. Ia menyesalkan lemahnya pengawasan program yang sepenuhnya ditangani pusat.

“Pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam pengawasan internalnya. Kalau tidak ada pengiriman, seharusnya dianggap hutang. Pihak dapur wajib memberitahu dan mengganti dalam bentuk uang atau makanan kering, bukan setelah jadi masalah besar,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan distribusi MBG yang digadang-gadang pemerintah sebagai program strategis untuk meningkatkan gizi anak dan ketahanan pangan.

Pertanyaan besar pun menyeruak, sejauh mana komitmen penyelenggara, dan apakah pemerintah benar-benar mengawasi jalannya program di lapangan.

 

(Arju Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *