Maret 10, 2025

Kuat dugaan Kepala desa tilap uang bansos BLT DD tahun 2024

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Padang Lawas Utara (Paluta) – sumut, Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, peran wartawan menjadi sangat penting. Wartawan memiliki hak dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. adapun dasar hukumnya jelas, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 ayat (2).

Rabu pukul 19.00wib awak media mengkonfirmasi salah satu warga desa janji Manahan kecamatan Dolok sigompulon kabupaten Paluta- Sumatera Utara terkait penyaluran bansos BLT DD tahun 2024. Bahwa penerima BLT DD didesa tersebut hanya paling banyak 11 KK dari 33 KK yang ada di desa tersebut. Penyalurannya juga hanya Rp.2.200.000/KK/tahun, yang di bagikan ke masyarakat di bulan Desember 2024 yang lalu, imbuh warga yang tidak mau disebutkan namanya, 19/02/2025

Keesokan harinya pada 20/02/2025 tepatnya hari Kamis pukul 10.00wib di kediaman kepala desa janji Manahan GNT, SAIPUL RAMBE menyatakan kalau BLT DD disalurkan sebesar Rp 300.000/KK/bulan, berarti per tahun menerima Rp.3.600.000.-/ tahun dan penerima manfaat BLT DD tersebut sebanyak 25 KK.

Dalam penyampaian/penjelasan kades Saipul Rambe tersebut sangat menuai banyak kejanggalan, kenapa tidak???? Warganya aja jumlahnya hanya 33 kepala keluarga(KK), penerima manfaat BLT DD 25 kepala keluarga(kk) dan jumlah uang yang diterima masyarakat hanya Rp.2.200.000,- berarti selisih dugaan telap uang bansos BLT DD oleh kades Rp.1.400.000×25(KK)=Rp.35.000.000,- waduh-waduh….

“Dana desa itu merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Kalau begini gimana masyarakat mau sejahtera hehehe…..

Masyarakat bermohon kepada aparat penegak hukum (APH), kejaksaan, KPK dan kepolisian, khusus Yth. Bapak kapolda sumatera utara cq Dirreskrimsus Polda sumut, Yth. Bapak Kapolres Tapsel cq.kasat Reskrim polres Tapsel untuk memanggil dan memberikan tindakan tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh kades janji Manahan GNT kecamatan Dolok sigompulon kabupaten Paluta Sumatra Utara.

(Mahmud Efendi Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *