Februari 1, 2026

Lahan 78,2 Hektar yang Diklaim KTPHS Resmi Dieksekusi

0

Labuhanbatu Utara, TNIPolrinews.com|

Lahan seluas 78,2 hektar yang diklaim oleh Kelompok Tani Perjuangan Halaban Sejahtera (KTPHS) resmi dieksekusi oleh pihak jurusita Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa (28/1/26). Eksekusi dikawal ketat dari aparat kepolisian Polres Labuhanbatu, Brimob Polda Sumut dan juga dari TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan yang kondusif, juga turut dihadiri dan menyaksikan dari instansi terkait lainnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK, M.Si menyatakan bahwa situasi aman terkendali, tidak ada korban jiwa dan mahasiswa yang sempat diamankan telah dilepaskan. Sebahagian Masyarakat aktif dengan sukarela membongkar rumahnya masing-masing dan saya senang didampingi oleh pihak media agar sama-sama kita saksikan proses eksekusi ini,” tegas Kapolres.

Eksekusi ini dilakuan pengadilan Negeri Rantauprapat berdasarkan putusan nomor 65/pdt.6/2013/PN Rap tanggal23 mei 2014 junto putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor:317/pdt/2014/PT.Mdn tanggal 24 Maret 2015, junto Putusan Mahkamah agung RI Nomor :3475K/Pdt/2015 tanggal 29 september2016 terhadap objek perkara berupa lahan seluas 78.2 ha.

Namun, warga yang rumahnya dirobohkan menyatakan kekecewaan karena belum ada ganti rugi dan tidak ada tempat khusus untuk meletakkan barang-barang mereka. “Kami belum tahu tidurnya di mana, negara ini seperti apa, cuman bisa menyengsarakan rakyat,” ujar salah satu warga dengan sedih.

Harapan kami kepada bapak Bupati labuhanbatu Utara, Gubernur Sumatera Utara dan presiden RI bapak Prabowo, dapat memperhatikan nasib kami yang terzolimi dan tertindas, tambahnya.

Mahmud Efendi Ritonga
Kaperwilsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *