Lapor Pak Gubernur! Pemudik Pesawaran–Jabodetabek Keluhkan Tarif “Travel Gelap” Tembus Rp. 650 Ribu

Lampung, Tnipolrinews.com –
Gelombang arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri kembali memunculkan persoalan klasik di sektor transportasi. Sejumlah penumpang asal Kabupaten Pesawaran mengeluhkan tingginya tarif angkutan penumpang trayek Lampung–Jabodetabek yang diduga dijalankan oleh travel ilegal atau “travel gelap”.
Bagi para perantau—baik karyawan, buruh, maupun pedagang—tradisi mudik menjadi momen penting untuk berkumpul bersama keluarga. Namun di tengah tingginya mobilitas, muncul keluhan terkait tarif travel yang melonjak hingga Rp650 ribu per orang untuk sekali perjalanan.
Sejumlah penumpang menyebut, jasa yang mereka gunakan diduga merupakan travel gelap, yakni kendaraan pelat pribadi yang tidak memiliki izin angkutan umum maupun izin trayek resmi. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, baik dari sisi tarif maupun keselamatan perjalanan.
Padahal, ketentuan tarif dan operasional angkutan penumpang telah diatur oleh pemerintah bersama Organda sebagai wadah resmi pelaku usaha transportasi darat. Dalam ketentuannya, tarif angkutan harus mengacu pada standar biaya operasional kendaraan, jarak tempuh, serta batas atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum wajib memiliki:
• Izin penyelenggaraan angkutan
• Izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek
• Uji KIR (kelayakan kendaraan)
• Badan hukum usaha (bukan perorangan ilegal)
Adapun sanksi terhadap pelanggaran cukup tegas. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
• Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009:
Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu
• Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009:
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta
• Penindakan administratif:
Kendaraan dapat ditilang, ditahan, hingga dihentikan operasionalnya
Dari sisi organisasi, Organda juga menegaskan bahwa pelaku usaha angkutan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dianggap melanggar ketentuan usaha transportasi, sehingga tidak berhak menetapkan tarif angkutan penumpang.
Menyikapi kondisi ini, warga pemudik asal Pesawaran meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Mereka berharap adanya pengawasan ketat, operasi lapangan, serta penindakan terhadap travel ilegal yang dinilai semakin marak saat musim mudik.
Masyarakat juga berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi transportasi yang legal, aman, dan terjangkau. Sebab, mudik seharusnya menjadi perjalanan penuh kebahagiaan—bukan justru dibebani ongkos mahal dari praktik angkutan ilegal yang tak tersentuh aturan.
( Redaksi )
