April 8, 2026

Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan

0

Kaltim, Tnipolrinews.com –

Di era modern, masih terdapat dugaan praktik yang merugikan pekerja, seperti intimidasi dan penahanan hak. Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjamin perlindungan hak pekerja.

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja berinisial (A), yang bekerja di PT Talenta Putra Utama dan ditempatkan di Bengalon, Kutai Timur, ia mulai bekerja sejak 23 November 2025 setelah diberangkatkan dari Bekasi.

Selama bekerja sebagai driver DT, (A) bersama sejumlah pekerja lain mengaku mengalami berbagai kendala, mulai dari dugaan ketidaksesuaian basic gaji, perhitungan lembur, jatah makan, fasilitas kerja, hingga keterlambatan pembayaran upah. Hal ini diduga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan terkait jam kerja dan lembur.

Keterangan tersebut juga dibenarkan pekerja lain berinisial R dan Y. Mereka menyebut menerima upah sekitar Rp3.894.000 per bulan tanpa slip gaji maupun rincian jam kerja, yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip transparansi pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 90A UU Cipta Kerja.

Selain itu, sistem pembayaran dilakukan melalui transfer giro. Para pekerja juga mengaku dokumen pribadi berupa SIM diduga ditahan oleh pihak manajemen. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar hak dasar pekerja atas kepemilikan dokumen pribadi.

(A) juga menyampaikan pernah mengajukan izin pulang karena orang tuanya meninggal dunia, namun belum dapat dipenuhi saat itu. Ia tetap bekerja dalam kondisi berduka, dengan penghasilan yang dinilai belum sesuai dengan standar upah minimum wilayah setempat per 1 Januari 2026 sebesar Rp4.067.436.

Pada 18 Maret 2026, (A) memutuskan mengundurkan diri. Hingga 7 April 2026, ia berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan mengaku belum menerima hak berupa gaji maupun fasilitas kepulangan. Kondisi ini, apabila terbukti, berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan terkait hak pekerja pasca hubungan kerja.

Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja wilayah Bengalon melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Sejumlah pihak turut mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum, termasuk jalur PHI apabila diperlukan.

Iswandi menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, termasuk Site Manager Robinson dan HRD Fahrul Roji. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait klarifikasi maupun penyelesaian hak pekerja dimaksud.

#Gubernur Kaltim
#Bupati Kutai Timur
#Polres Kutai Timur
#Dinas Tenaga Kerja Bengalon
#PT BCIP Kaltim
#Ketum Gepak
#DPW GEPAK Kaltim
#PLT Gepak Kutai Timur
#DPD Gepak Balikpapan

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *