Oktober 26, 2025

Layanan SIPPADU DPMPTSP Sidoarjo Tersendat: Pengajuan Izin Tata Ruang Mandek di Meja Koordinasi Antarinstansi

0

——

Sidoarjo — tnipolrinews.com |

fakta mencolok di balik tersendatnya layanan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPADU) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo. Hingga pekan ketiga Oktober 2025, sistem digital perizinan tersebut masih “mati suri” dengan alasan perawatan teknis (maintenance), meski sejumlah pengajuan penting—terutama izin yang berkaitan dengan tata ruang baik non-usaha maupun berusaha—telah menumpuk tanpa kejelasan penyelesaian.

Koordinasi Antarinstansi Tersendat

Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan bahwa penghentian sementara layanan SIPPADU bukan semata akibat kendala teknis. Situasi ini berkaitan erat dengan proses koordinasi yang tersendat antara DPMPTSP, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DP2CKTR), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketiga instansi tersebut diketahui tengah berdebat mengenai proses verifikasi dan sinkronisasi data sejumlah berkas pengajuan izin tata ruang di berbagai kecamatan. Proses pemeriksaan silang terhadap dokumen digital dan data faktual di lapangan menjadi titik krusial yang memicu perlambatan.

Walaupun portal SIPPADU masih dapat diakses publik, sejumlah fitur penting—khususnya menu pengajuan izin tata ruang—terkunci dan tidak dapat digunakan. Beberapa pemohon izin yang ditemui tim investigasi mengaku frustrasi terhadap minimnya kepastian.

> “Kami hanya diminta menunggu tanpa batas waktu,” ujar salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya. “Padahal biaya survei dan berkas kami sudah lengkap dan diserahkan.”

 

Berkas Tertahan di Meja Koordinasi

Penelusuran internal tim tnipolrinews.com menemukan bahwa sejumlah berkas pengajuan izin kini tertahan di meja koordinasi lintas instansi. Proses verifikasi tersebut menyangkut kesesuaian zonasi RTRW, legalitas kepemilikan lahan, serta batas bidang tanah yang tercatat di BPN.

Beberapa data dilaporkan tidak sinkron antara dokumen digital dan kondisi lapangan, hingga memicu audit internal di tubuh DPMPTSP. Audit tersebut disebut menemukan indikasi tumpang tindih data dan potensi penyalahgunaan dokumen digital dalam sistem perizinan daring.

Langkah penghentian sistem SIPPADU disebut dilakukan sebagai upaya pengamanan dan penertiban data. Namun, keputusan ini menimbulkan efek domino: puluhan pengajuan izin pembangunan, usaha, dan pemanfaatan ruang terhenti total. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, pengembang, serta pelaku usaha lokal.

Landasan Hukum dan Integrasi Sistem

Secara regulatif, proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan integrasi perizinan berusaha berbasis risiko dan keterpaduan tata ruang.

Selain itu, Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044 menjadi payung hukum utama sinkronisasi rencana pemanfaatan ruang, sementara Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan Sidoarjo 2019–2039 menjadi acuan teknis dalam proses verifikasi lapangan.

Dalam konteks tersebut, BPN Sidoarjo memiliki peran strategis dalam memastikan setiap bidang tanah atau kawasan yang diajukan memiliki dasar hukum yang sah dan tidak melanggar ketentuan zonasi. Namun, hingga saat ini, koordinasi teknis antara instansi terkait belum menunjukkan hasil konkret, membuat sistem SIPPADU tetap lumpuh dan pemohon izin terkatung-katung.

Menunggu Kejelasan dan Reformasi Sistem

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa DPMPTSP tengah menyiapkan pembaruan sistem digital dan audit menyeluruh terhadap basis data perizinan daring. Namun, belum ada jadwal pasti kapan SIPPADU akan kembali beroperasi penuh.

Sementara itu, publik diminta menunda pengajuan izin baru hingga proses pembenahan dan sinkronisasi data selesai dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik:

> Apakah sistem digital perizinan yang selama ini digadang-gadang sebagai wujud transparansi dan efisiensi, benar-benar terintegrasi—atau justru tersandera oleh tumpang tindih kepentingan birokrasi antarinstansi?

Tim investigasi tnipolrinews.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengungkap fakta-fakta terbaru di balik sistem perizinan digital yang seharusnya menjadi motor kemudahan investasi serta ketertiban tata ruang di Kabupaten Sidoarjo. ( Faisal dan Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *