LIMBAH B3 PLASTIK RACUNI LINGKUNGAN WARGA BANJARWUNGU, TARIK , SIDOARJO – TERKESAN DIBIARKAN

TNIPOLRINEWS.COM
Tarik, Sidoarjo – 29-01-2026 Aktivitas pengolahan plastik di wilayah Banjarwungu, Kecamatan Tarik, disorot warga. Limbah yang diduga B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) disebut dibuang sembarangan dan mencemari tanah, udara, serta aliran air di sekitar permukiman. Bau menyengat dan perubahan warna tanah/air dikeluhkan warga, memicu kekhawatiran serius terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan.
Redaksi menilai, bila benar limbah tersebut mengandung unsur B3 dan dikelola tanpa standar, maka perbuatan ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan lingkungan yang harus segera ditindak aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pasal-Pasal yang Berpotensi Dilanggar
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 59: Setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 60: Dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 69 ayat (1): Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pasal 98: Dengan sengaja melakukan pencemaran/kerusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar.
Pasal 99: Karena kelalaian yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Pasal 103: Mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Mengatur kewajiban penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 sesuai standar dan perizinan.

Redaksi mendesak DLH, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah turun ke lokasi, melakukan uji laboratorium, menghentikan aktivitas bila terbukti melanggar, serta memproses hukum pelaku. Lingkungan dan keselamatan warga bukan ruang kompromi.
( Tim investigasi )