Mahasiswa “Fakultas Hukum Perusahaan” UNTAG Surabaya, Gelar Penyuluhan Hukum Usaha Mikro, Gandeng Kelurahan Wonokromo
Surabaya, Tnipolrinews.com – Sebagai bentuk implementasi mata kuliah sekaligus pengabdian kepada masyarakat, sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Program Studi Hukum Perusahaan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Acara yang berlangsung Minggu pagi, 25 Mei 2025, ini mengangkat tema “Perseroan sebagai Solusi Legalitas Usaha Mikro dan Kecil”.
Kegiatan digelar di Balai Serbaguna RT 02 RW 04, Jetis Kulon, Kelurahan Wonokromo, Surabaya, dan berlangsung dengan penuh antusias dari para peserta. Sekitar 20 orang yang terdiri dari warga setempat – mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu hingga kalangan remaja – turut menghadiri acara ini. Meski Ketua RT 02, Bapak Dikky Arief, berhalangan hadir, ia telah menunjuk Ibu RT dan Mas Anton selaku wakil ketua RT sebagai perwakilan dalam kegiatan tersebut.
Tim penyelenggara dari UNTAG Surabaya terdiri dari empat mahasiswa semester enam, yakni Bagus Adam Priambodo (Koordinator), Ricky Dwi Suryanto, Aan Muzzamil Nur Ilahi, dan Khoirun Nissa. Mereka tampil percaya diri sebagai penyaji materi dan fasilitator diskusi.
Dalam sambutan pembukaannya, Bagus Adam Priambodo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas lapangan yang sekaligus menjadi sarana nyata dalam menerapkan ilmu hukum perusahaan secara langsung kepada masyarakat. Dengan bantuan proyektor, ia memaparkan materi utama mengenai Perseroan Perorangan, sebuah bentuk badan hukum yang menjadi alternatif legalitas bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Perseroan Perorangan, atau yang lebih dikenal dengan PT Perorangan, merupakan badan hukum baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bentuk badan hukum ini dirancang khusus oleh pemerintah untuk mendukung pelaku UMK agar dapat menjalankan usahanya secara lebih formal dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Berbeda dengan Perseroan Terbatas biasa yang memerlukan minimal dua orang pendiri, PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang saja,” jelas Bagus. “Dengan status sebagai badan hukum, maka harta pribadi pelaku usaha akan terpisah dari kekayaan perusahaan, sehingga risiko usaha menjadi lebih terukur dan terlindungi secara hukum.”
Ia juga menekankan bahwa PT Perorangan bukan hanya mempermudah legalitas usaha, namun juga memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas pemerintah, termasuk permodalan dan pelatihan usaha.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung hidup. Salah satu peserta, Riyan, mengajukan pertanyaan terkait manfaat konkret dari mendirikan badan usaha resmi seperti PT Perorangan.
Tim menjawab dengan lugas bahwa selain status hukum yang jelas, pendirian badan usaha resmi membuka peluang lebih besar dalam mengakses pendanaan, menjalin kerja sama bisnis, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan ini, karena banyak dari kami para pelaku UMK yang masih belum paham pentingnya legalitas usaha,” ujar seorang peserta yang enggan disebutkan namanya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara tim mahasiswa dan warga. Menurut pantauan jurnalis media, kegiatan berlangsung lancar dan penuh keakraban. Kolaborasi antara dunia akademik dan masyarakat ini membuktikan bahwa edukasi hukum dapat dihadirkan dengan pendekatan yang sederhana namun berdampak besar.
Pihak kelurahan menyampaikan apresiasi dan berharap agar kegiatan serupa bisa dilakukan secara berkala dan menjangkau wilayah lainnya. Hal senada juga disampaikan oleh para mahasiswa, yang berharap apa yang mereka sampaikan bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami berharap penyuluhan ini bukan menjadi yang terakhir, tetapi awal dari keterlibatan aktif mahasiswa hukum dalam memberdayakan masyarakat lewat jalur edukasi hukum,” pungkas Bagus.
Selamat dan sukses untuk Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya. Semoga semakin banyak kontribusi nyata yang diberikan untuk negeri.
Jurnalis: Triwono