Mantan Residivis Diamankan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilkum Polresta Balikpapan Bersama Satreskoba
TNIPolrinews.com – Balikpapan
Kasat Reskoba Polresta
Laporan Polisi Nomor: melalui Wakasat Akp. SYAFARAUDDI ,SH Menyampikan pengugkapan Pelaku Residivis Narkoba nerdasarkana laporan Warga Masyrakat melLUi , LP……IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 17 September 2025. Minggu lalu.
Sesuai tindak pidana yang di lakukan terduga Pelaku melanggar
Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terancam Kurungan penjara .
Sesuai keterangan di dapat lokasi dan tempat transaksi berlangsung di ;
Jl. 21 Januari No. 109 Rt. 05 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat tepatnya di depan sebuah rumah.
Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA.
Selanjutnya Satuan Reskoba Berhasi mengamankan Barang Bukti Sbb;
– 16 (enam belas) paket sabu seberat brutto 4,96 gram;
– 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna putih;
– 1 (satu) unit timbangan digital;
– 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong;
– 1 (satu) lembar kain warna hitam;
– uang tunai hasil penjualan senilai Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
– 1 (satu) unit Hp Iphone 11 warna putih
Serta Tururmt di amanakan pelaku Inisial pelaku ;
-RH Als I bin (Alm) A R, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 35 tahun, pekerjaan: Belum Bekerja, agama: Islam, alamat Jl. 21 Januari Rt.003/- Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Yang dimana Terduga merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu dan Residivis kriminal.
Demikian Kronologi Singkat Kejadian ;
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa di Jl. 21 Januari No. – Rt. 05 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat sering terjadi transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jl. 21 Januari No. 109 Rt. 05 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat tepatnya di depan sebuah rumah, team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian setelah seseorang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama Sdr. RH Als I A bin (Alm) A R.
Saat tsrduga berhasil di amankan Kemudian dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket sabu, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna putih yang tersimpan dalam 1 (satu) lembar kain warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Iphone 11 warna putih .
Saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 16 (enam belas) paket sabu tersebut diterima dari Sdr. F yang penyerahannya dilakukan dengan cara bertemu di pinggir jalan dan sudah lunas dibayar sebanyak Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, Selanjutnya tsk beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut di lakukan pendalaman terhadap kasus yang di tangani petugas atas tindakan pelakau tersebut .
Kasi Humas kembali menyampikan ” Mari kita bersama Berantas kejahatan Narkotika dan Obat obat Terlarang , serta kami Ucapakan terimakasj kepada Laisan Masyarakat yang telah bekerjasama dan membrikan Informasi maupun Laporanaya kepada Petugas kepolisian setempat. Mari petugas dan masyarakat bersatu bersma memberantas Narlotika di Kota Balikpapan demi Menyelamatkan Anak anak serta generasi kedepan sebagai Ujung tombak penerus Bangsa.”Kata Ioda Sangidun”.
Selama proses pengungkapan berlangsung dengan lancar terkendali.
Jurnalis Polda Kaltim
Jurnalis Lilik. S
Editor Djoko Kariyono