Maraknya Bisnis WiFi Ilegal di Banyuwangi: Penegakan Hukum Mandul, Kominfo Jadi Sorotan
BANYUWANGI, tnipolrinewd.com – Praktik bisnis WiFi ilegal yang menjamur di Kabupaten Banyuwangi semakin meresahkan dan menimbulkan kerugian yang signifikan. Selain merugikan negara dari sektor pajak yang seharusnya diterima, bisnis tanpa izin ini juga mengancam keberlangsungan provider resmi yang taat terhadap regulasi yang berlaku. Lebih jauh lagi, praktik ilegal ini berpotensi mengganggu stabilitas dan kualitas jaringan internet secara keseluruhan, serta menghambat perkembangan ekonomi digital yang sedang diupayakan di daerah.
Jumat;28/11/2025.
Lambatnya respons dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat memicu pertanyaan serius dari publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor telekomunikasi. Akibatnya, bisnis ilegal semakin merajalela, merugikan negara dan masyarakat secara luas, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat hukum dan berusaha menjalankan bisnis secara legal. Ironisnya, pemasangan kabel fiber optik yang seharusnya ditanam di bawah tanah, justru memanfaatkan tiang-tiang milik PLN dan Telkom tanpa mengantongi izin resmi atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi terkait.
Salah satu pengusaha WiFi yang diduga kuat menggunakan fasilitas milik Telkom dan PLN adalah Joni, yang beroperasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Kota, Kabupaten Banyuwangi. Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, mengingat pemasangan kabel fiber optik melalui tiang harus memiliki izin resmi dari pemerintah, sebagaimana diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis, Joni justru mempertanyakan legalitas jurnalis tersebut. Ia juga mengaku telah lama menjalankan usaha WiFi dan memiliki banyak teman wartawan. Ketika ditanya terkait izin pemakaian tiang Telkom dan tiang PLN, Joni memilih untuk bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait kabel fiber optik yang tidak ditanam sesuai ketentuan.

Pemasangan Kabel Fiber Optik: Antara Keamanan dan Regulasi
Idealnya, pemasangan kabel fiber optik dilakukan di bawah tanah untuk memastikan keamanan dan mengurangi risiko gangguan. Pemasangan di atas tiang sangat berisiko dan rawan terhadap berbagai masalah. Kabel yang terkelupas dapat mengakibatkan korsleting, memicu kebakaran, dan membahayakan konsumen serta warga sekitar.
Pemasangan kabel fiber optik di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi yang ketat, antara lain:
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 12, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh izin pembangunan jaringan, termasuk pemasangan kabel fiber optik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Peraturan Dirjen Postel No. 221/DIRJEN/2007 tentang Tata Cara Pemasangan Jaringan Telekomunikasi.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasangan kabel fiber optik memenuhi standar teknis yang ketat, tidak mengganggu jaringan lain yang sudah ada, memiliki izin resmi dari pemerintah, dan dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikasi.
Di sisi lain, fenomena penjualan kembali bandwidth secara ilegal juga semakin marak terjadi. Padahal, praktik ini jelas dilarang oleh hukum. Meskipun demikian, beberapa Internet Service Provider (ISP) resmi seperti Telkom dan First Media menawarkan program reseller resmi yang legal. Untuk menjadi reseller yang sah, calon mitra harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki modal yang cukup, pengetahuan yang memadai tentang jaringan, dan kesiapan untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.
Kondisi ini menuntut tindakan tegas dan terkoordinasi dari seluruh pihak berwenang untuk menertibkan bisnis WiFi ilegal yang semakin meresahkan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi yang berlaku. Tindakan tegas ini juga akan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen jasa internet, yang berhak mendapatkan layanan berkualitas dan terjamin. Kominfo memegang peran krusial dalam meningkatkan pengawasan dan sosialisasi regulasi sektor telekomunikasi. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna internet, serta lebih waspada terhadap praktik bisnis ilegal yang merugikan.
(Mustahil & Suyono)