Melalui Pembentukan RPPA, DINSOS KBPP Berharap Tercipta Sistem Perlindungan yang Responsif dan Berkelanjutan
PEMALANG, TniPolriNews.com –
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos KBPP, Triyatno Yuliharso menegaskan pentingnya peran fasilitator sebagai garda terdepan perlindungan.
“Fasilitator masyarakat berperan dalam deteksi dini dan penghubung layanan bagi korban kekerasan,” hal itu disampaikan Triyatno Yuliharso saat acara peresmian Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Ampelgading, Jum’at (10/10/2025).
Dinsos KBPP juga menghadirkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, H. Nuryani dan Mokhamad Safi’i sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penguatan RPPA di Kecamatan Berdaya.
“RPPA harus menjadi rumah aman bagi perempuan dan anak,” ungkap H. Nuryani.
“Pencegahan dimulai dari kesadaran masyarakat,” tambah Mokhamad Safi’i.
Melalui pembentukan RPPA ini, Dinsos KBPP berharap tercipta sistem perlindungan yang responsif dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa, sejalan dengan visi Pemalang Bercahaya — Bersih, Cakap, Handal, dan Mulya, serta upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak dan Ramah Perempuan.
Dalam hal ini Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang memperluas jejaring perlindungan melalui peresmian Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Ampelgading.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Peningkatan Kapasitas Fasilitator Masyarakat RPPA ini diikuti oleh 40 peserta lintas sektor, meliputi unsur pemerintah, TNI-Polri, PKK, Puskesmas, Puskesos, Paralegal, Forum Anak, dan tokoh masyarakat.
Camat Ampelgading, Prasetyo Widyatmoko juga turut menyampaikan komitmen kecamatan dalam mendukung operasional RPPA dan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Camat sebagai dasar pelaksanaannya.
“RPPA menjadi wadah kolaborasi untuk mencegah dan menangani kekerasan secara cepat dan terpadu,” pungkasnya.
(Eko B Art).