Memenuhi Panggilan KEJARI: Kepala Dusun Klanggri Desa Sidokerto Menjelaskan Secara Blak Blakan Terkait Kasus Penjualan Tanah Eks Gogol Gilir
Sidoarjo, TNIPOLRInews.com | Maraknya permasalahan yang terjadi di Berbagai desa di Kabupaten Sidoarjo, yang banyak menyeret oknum pemerintah desa beserta jajarannya, Hal tersebut membuktian bahwa minimnya pengetahuan oleh oknum Pemerintah desa akan peraturan dan undang undang terkait pertanahan, sehingga menimbulkan kecerebohan yang di lakukan oleh beberapa pihak berani menjual tanah sanggan atau tanah cuilan.
Sepertiti yang lagi viral di Desa Sidokerto , Kecamatan buduran, atas kecerobohan Oknum Pemerintah desa yang telah menjual tanah cuilan yang telah menjadi aset desa kepada pengusaha properti PT. kembang Kenongo Properti
Buntut dari permasalahan penjualan tanah eks gogol gilir di Desa Sidokerto, Buduran, menjadikan beberapa pejabat desa di panggil oleh Kejari, Selain kepala Desa, Kejari juga memanggil Kepala Dusun klanggri Taufik Hidayat ( TH } serta Sekretaris Desa Sidokerto Hermanto, untuk di mintai keterangan seputar penjualan Tanah eks gogol gilir.
Pada hari selasa pukul 10.00 WIB, tanggal 24 Desember 2024, saksi terlapor memenuhi panggilan dari Kejari, TH di sidik oleh tim Pidsus Kejari selama kurang lebih 3 jam, menurut keterangan TH selama penyidikan , Saya sangat lugas dan terbuka tidak ada ynag saya tutupi satupun dalam menimpali pertanyaan yang di tujukan ke saya terkait masalah penjulan tanah eks gogol gilir
Masih dikonfirmasi, Memang benar dan saya akui pernah di beri sejumlah uang oleh Ketua tim 9 pak sami’un, dan saya tidak tahu uang tersebut untuk apa, serta yang saya ketahui bahwa permasalahan terjualnya tanah eks gogol gilir tersebut baru saya ketahui ketika timbul permasalahan yang begitu kompleks dan rumit, saya selaku Kasun Dusun Klanggri tidak pernah di libatkan sama sekali dalam proses jual beli tanah eks gogol gilir tersebut, pungkasnya.
Di sisi lain dan terkonfirmasi oleh sekretaris LSM GMPI ( Gerakan Militansi Pejuang Indonesia ), Heru Purwanto, dan juga beliau sebagai saksi Pelapor atas terjualnya tanah eks gogol gilir, sangat mengapresiasi atas tindakan yang di lakukan oleh Kejari Sidoarjo dalan menanggapi permasalahn yang terjadi di Desa Sidokerto, terhitung sangat cepat dan tepat serta obyektif, Imbuhnya. (EBN n Tim)