Menanggapi Mobil Dinas Bergambar Paslon Bupati Menurut Imam Subiyanto, S. H. M. H Praktisi Hukum
TNIPOLRI NEWS.COM –
Pemalang- Seringkali ketika demi sebuah mencari titik lemah diantara paslon di sebuah perhelatan politik pilkada ini tanpa fikir panjang lansung menjustifikasi bahwa ini pelanggaran tanpa mempertimbangkan benarkah demikian. Berkenaan hal tersebut seyogyanya kita ngangsu kaweruh dulu kepada ahlinya. Mencari cakrawala pandang berkenaan hal itu media TNI-POLRI NEWS COM, mencoba tanyakan kepada satu diantara ahlinya.
Menurut Imam Subiyanto, hal ini tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Pasalnya, kendaraan pribadi yang bergambar pasangan calon bupati bukanlah fasilitas atau sarana milik negara atau instansi pemerintah. Dalam konteks ini, selama kendaraan tersebut adalah milik pribadi dan bukan fasilitas dinas yang dipergunakan untuk kepentingan kampanye, maka tidak ada aturan yang secara spesifik melarang hal tersebut.
” Netralitas ASN lebih ditekankan pada tindakan dan perilaku ASN itu sendiri, terutama jika mereka secara aktif mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik praktis selama jam kerja atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, kasus mobil pribadi dengan gambar pasangan calon yang masuk ke area kantor pemerintahan tidak serta merta melanggar prinsip netralitas ASN, selama tidak ada unsur keterlibatan ASN secara langsung dalam kegiatan kampanye atau dukungan politik praktis, ” Terang Imam Subiyanto.
Imam S. B. Y sapaan akrabnya Lawyer hebat Pemalang lanjutkan penjelasanya,
” Namun , Imam Subiyanto menekankan bahwa ASN tetap harus menjaga prinsip netralitas dalam segala tindakan dan keputusan mereka, termasuk dalam menghadapi hal-hal yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidaknetralan di masyarakat. Transparansi dan penegakan aturan yang jelas diperlukan agar hal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik.” Pungkasnya.
Jurnalis : Suhari Putra Senja