September 26, 2025

Menanti Kejelasan Kasus Dana Tanggul Desa Ngaban, Kejari Sidoarjo Tunggu Validasi Fisik dan Keterangan Ahli

0

​SIDOARJO || Tnipolrinews.com

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan penyelidikan kasus ini tetap berlanjut, meskipun prosesnya masih menunggu validasi perhitungan fisik dan pendapat dari tenaga ahli.

​Joko Lira mendatangi Kejari Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan laporannya yang menyoroti dugaan korupsi dalam pemeliharaan tanggul sungai. Proyek yang didanai Bantuan Khusus (BK) senilai Rp195 juta pada tahun anggaran 2023 itu, diduga bermasalah.

​”Saya hanya ingin menanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan, Sebagai pelapor, saya ingin laporan ini bisa berproses dan naik ke tahap penyidikan.”ujar Joko saat ditemui oleh awak media di Kejari Sidoarjo. Rabu, 24/9/2025.

​Ia juga menambahkan, tindakannya ini didasari oleh Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor secara berkala setiap tiga bulan.

​Joko Lira pertama kali melaporkan kasus ini pada Kamis, 18 September 2025, dengan temuan mencengangkan: material urukan dari tanggul sungai diduga dialihkan untuk menimbun area makam desa.

​”Material uruk untuk makam seharusnya dibeli dengan anggaran yang ada, bukan diambil dari tanggul sungai. Ini jelas penyelewengan,” tegasnya.

​Menurut Joko, tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Tanggul sungai memiliki peran vital sebagai pengendali banjir. Mengurangi dimensi tanggul dapat merusak fungsinya dan melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2014.

​Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejari Sidoarjo telah memanggil sejumlah warga dan perangkat desa untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti pendukung.

​Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo mengonfirmasi kepada Joko Lira bahwa kasus ini sedang dalam proses.

“Prosesnya ini masih menunggu validnya perhitungan fisik serta mendatangkan tenaga ahli ke lokasi,” kata Joko, mengutip pernyataan dari penyidik.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, pihak penyidik Pidsus juga membenarkan hal tersebut. Mereka menegaskan, kasus ini tetap bergulir dan sedang dalam proses tindak lanjut.

“Prosesnya ini menunggu validnya penghitungan fisik, itu juga sudah disampaikan ke pelapor,” ujar penyidik.

​”Saya percaya semuanya akan berproses sesuai undang-undang, Harapan saya kepada Kejari Sidoarjo agar segera bisa naik ke tahap penyidikan.”pungkas Joko.

​Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan dana publik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Perkembangan selanjutnya akan terus dinantikan.(Arju Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *