Januari 1, 2026

Menengok Aktivitas Pelayanan dan Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Kota Surabaya

0

Surabaya, Tnipolrinews.com –

Suasana ramai dan aktivitas pelayanan yang padat menjadi pemandangan sehari-hari di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya. Kondisi tersebut bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cerminan dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyelesaian perkara hukum berbasis syariat Islam.”

“Setiap hari, ratusan pengunjung datang dengan berbagai kepentingan, mulai dari konsultasi hukum, pendaftaran perkara, hingga mengikuti persidangan. Seperti halnya pengadilan agama di daerah lain, tingginya intensitas kunjungan ini menandakan kompleksitas persoalan sosial yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat dan membutuhkan penyelesaian hukum yang adil dan terstruktur.

Pengadilan Agama Kota Surabaya melayani beragam perkara, baik yang bersifat permohonan maupun gugatan. Dari hasil pantauan media, terdapat dua kategori besar perkara yang paling dominan ditangani.

Pertama, perkara permohonan, yang meliputi dispensasi kawin, wali adhal, pengesahan nikah (isbat nikah), penetapan asal-usul anak, perwalian,”

“Kedua, perkara gugatan, antara lain cerai talak, cerai gugat, izin poligami, pembatalan nikah, gugatan harta bersama, gugatan waris, gugatan wakaf, serta perkara ekonomi syariah.

Seluruh perkara tersebut ditangani berdasarkan prosedur baku yang telah ditetapkan oleh manajemen Pengadilan Agama. Setiap pengunjung wajib mengikuti tahapan pelayanan secara sistematis, mulai dari pintu masuk hingga tahapan persidangan.”

“Diawali dari gerbang utama, petugas melakukan pengawasan awal dengan memeriksa identitas pengunjung yang kemudian ditukarkan dengan kartu tamu. Selanjutnya, pengunjung diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui layar elektronik guna memperoleh nomor antrean sesuai loket tujuan.

Di dalam gedung pelayanan, tersedia beberapa loket dengan fungsi yang berbeda. Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus perkara, loket informasi menjadi pintu awal untuk memperoleh penjelasan terkait alur dan persyaratan administrasi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Awak media yang secara langsung mengurus permohonan penetapan ahli waris turut merasakan langsung proses pelayanan tersebut. Setelah mendapatkan penjelasan dari loket informasi, proses dilanjutkan ke loket Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendapatkan arahan terkait kelengkapan dokumen.”

“Proses ini tidak serta-merta selesai dalam satu hari. Mengingat tingginya jumlah pemohon dengan perkara serupa, verifikasi dan pelengkapan berkas harus dilakukan secara bertahap. Proses bolak-balik untuk perbaikan data dan kelengkapan dokumen memakan waktu lebih dari tiga minggu hingga akhirnya terbit surat persetujuan pengajuan dari Posbakum, dengan jumlah ahli waris yang ditetapkan sebanyak 10 orang.

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran perkara, termasuk pemenuhan administrasi pembayaran dan pembubuhan materai dengan stempel pos pada dokumen yang telah diverifikasi. Setelah seluruh syarat terpenuhi, pemohon tinggal menunggu jadwal sidang yang dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Pengadilan Agama.

Menariknya, jadwal sidang dapat diketahui pada hari yang sama setelah pendaftaran, dengan waktu tunggu sekitar satu minggu. Dalam proses persidangan, para ahli waris sepakat menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena tidak semua pihak dapat hadir langsung. Dua orang saksi yang merupakan tetangga dekat dan mengenal silsilah keluarga turut dihadirkan.”

“Sidang berjalan lancar dan tuntas dalam satu kali persidangan. Putusan pengadilan pun terbit relatif cepat, yakni sekitar satu minggu setelah sidang, dan disampaikan melalui kuasa hukum LBH.

Adapun kuasa hukum yang mendampingi adalah Ibu Widia Ari Susanti, S.HI., M.H., yang juga merupakan senior di Posbakum PA Surabaya. Selama proses pendampingan, komunikasi berjalan interaktif dan profesional, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan.

Langkah berikutnya adalah proses legaltas dokumen sebagai pegangan ahli waris sesuai kepentingan.

Pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga bagi para pemohon. Salah satu pesan yang dapat dipetik adalah pentingnya ketertiban dan keakuratan dokumen pribadi. Masyarakat diimbau untuk tidak meremehkan administrasi kependudukan dan selalu menggunakan data sesuai dengan dokumen asli agar tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan perkara, khususnya terkait ahli waris.

Dengan sistem pelayanan yang tertata, transparan, dan berbasis teknologi, Pengadilan Agama Kota Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.
(Triwono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *