Miris..!! Diduga SPBU 54.641.50 Kunjang Purwoasri Kediri Layani Oknum Mafia BBM Solar Subsidi Menggunakan Surat Rekom Desa Sudah Expired
Kunjang Kediri | Tnipolrinews.com – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi bahan bakar pada hari Sabtu 05 Februari 2025 di SPBU 54.641.30 kunjang Kec. Purwoasri Kab. Kediri Jawa Timur.
Saat itu sekira pukul 14.53 WIB tim media mendapati sebuah Mobil Inova dengan Nopol AG 1505 EB warna Hitam sedang mengisi BBM jenis solar dengan Galon AQUA 20 liter dan drum.
Ketika tim media berusah mengkonfirmasi Pembeli Solar tersebut yang bersangkutan Diduga keburu Kabur.
” Karena merasa ada kejanggalan tim awak media memutuskan Menemui Pagawai dan Pengawas SPBU tersebut Guna Konfirmasi.
Dalam konfirmasinga Pegawai serta Pengawas mengatakan itu sudah sesuai Prosedur Pak berdasarkan Surat Rekom dari Desa Kempleng Kediri . Akan tetapi sangat Miris sekali surat rekom yang disodorkan pegawai serta Pengawas SPBU 54.641.50 ke tim media tertulis Jelas tanggal masa berlaku 05 Februari 2025 padahal temuan dari tim media ini ketika mobil Inova mengisi hari ini hari Sabtu tanggal 08 februari 2025 jadi bisa dibilang rekom dari Desa Kempling sudah expired atau kadaluarsa ketika digunakan.
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi ini dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya.
karena sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Bersambung
( Sohib/Red )