Maret 13, 2025

Mobil Dinas Hilang 2, Perceraian PNS 20, Indisipliner 8, Pelimpahan Kasus Pekon 24

0

By Redaksi, 11 Januari 2025 – Sinergi Untuk Nederi Bersatu Membangun Bangsa

TNIPOLRINEWS.COM –

Tanggamus Lampung – Sepanjang tahun 2023 dan 2024, tercatat sebanyak 54 kasus yang telah ditangani Inspektorat Tanggamus.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan, mayoritas kasus masih seputar tindakan indispliner Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan perceraian ASN, pelimpahan kasus dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyelewengan Dana Desa.

Tidak hanya itu, lembaga APIP itu juga mencatat, sebanyak dua unit kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dilaporkan menghilang dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Laporan yang masuk ke Inspektorat, sebanyak 2 unit mobil dinas hilang, angka perceraian ASN 20, tindakan indisipliner ASN 8, pelimpahan kasus dari APH terkai Pekon 24 kasus,” kata Gustam, Jum’at (10/1/2025).

Dalam paparannya, Gustam menyebut jika kedua unit mobil dinas yang dilaporkan menghilang itu merupakan kendaraan inventaris dibawah naungan Sekretariat Daerah Tanggamus.

Tahun 2023, kata Gustam, laporan mobil dinas yang hilang tercatat sebanyak satu unit.

Kemudian, pada tahun 2024 juga dilaporkan hilang satu unit.

“Kendaraan dinas yang dilaporkan menghilang berupa satu unit mobil dinas jenis Kijang Kapsul, tapi yang satunya saya lupa, karena data lengkapnya ada di kantor,”ujarnya.

Untuk pelanggaran ASN, menurut Gustam, terdapat 8 orang ASN yang terbukti melakukan tindakan indisipliner di sepanjang tahun 2023 dan 2024.

Rinciannya, tahun 2023 sebanyak 5 orang dan tahun 2024 sebanyak 3 orang.

“Terjadi penurunan untuk angka indisipliner ASN. Berkaitan dengan ini rekomendasi sudah kita sampaikan kepada pimpinan sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,”ucap Gustam.

Ia menjelaskan, dalam hal menindaklanjuti permasalahan indisipliner ASN, pihaknya hanya sebatas melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap pelanggar.

Adapun mengenai pemberian sanksi, ia menerangkan jika hal itu akan diputuskan oleh Tim Khusus yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektur.

“Jadi, Inspektorat tidak memberikan si A secara tertulis hukuman disiplin sedang, sanksi penurunan pangkat selama 2 tahun Itu tidak. Keputusan kembali kepada pimpinan,”jelasnya.

Sementara, untuk angka perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus selama periode 2023-2024 tercatat berjumlah 20 kasus.

Tahun 2023, Gustam menyebut, sebanyak 9 orang ASN yang meminta rekomendasi berkaitan dengan izin perceraian.

Adapun pada tahun 2024, Inspektorat Tanggamus mengeluarkan rekomendasi izin perceraian untuk 9 orang ASN.

“Untuk seorang PNS harus mendapatkan ijin pimpinan melalui rekomendasi Inspektorat agar berkas perceraiannya bisa masuk kedalam sidang pengadilan agama. Untuk alasan kita tidak tahu,”ujar Gustam.

Ia melanjutkan, pada tahun 2023, Inspektorat menerima sebanyak 16 kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan aparatur Pekon yang berasal dari pelimpahan Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan Memorandum Of Understanding (MoU) antara APIP dan APH.

Kemudian untuk tahun 2024, pelimpahan kasus dari APH tercatat sebanyak 8 kasus.

Sayangnya, ketika ditanya secara detail Pekon mana saja yang ia maksud, dirinya enggan menyebutkan secara gamblang.

“Semua kasus itu terbukti dan ada berkaitan dengan penyetoran secara administrasi artinya untuk diperbaiki. Terus ada juga yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi yang artinya pengembalian,”tuturnya.

Guna menekan angka kesalahan administrasi dan keuangan, baik dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah, Gustam mengaku terus melakukan pembinaan dengan mekanisme pemeriksaan baik audit ketaatan maupun audit kinerja.

Disamping itu, Inspektorat juga menekankan tidak hanya terhadap aparatur Pekon, tetapi juga kepada para pegawai dan pemangku jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.

“Seorang yang di berikan jabatan harus paham dengan tupoksinya, ada SOP, ada mekanisme, ada standar. Seperti pengelolaan keuangan pemerintah daerah ada SIPD, ada Permendagri 77 ada PP nomor 12 tahun 2021 tinggal bagaimana mekanisme pelaksanaannya,”terang Gustam.

Apabila masih ada yang melanggar aturan, tegas Gustam, maka hal itu bukan berkaitan dengan sistem, melainkan oknum.

“Secara aturan semuanya sudah ada, yang berkaitan dengan pelaksanaan keuangan juga sudah diatur. Tinggal paham atau tidak paham,”pungkasnya. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *