Maret 29, 2026

MODUS HAJATAN FIKTIF! Dugaan Penipuan Terencana, Hasil Dibagi Dua Korban Desak polisi Bertindak Tegas

0

 

Tnipolrinews.com |

Pandeglang, Banten – Dugaan tindak penipuan terhadap pemilik toko, Alek, dengan modus hajatan fiktif.

Korban: Alek (pemilik toko).
Terduga pelaku: Erna (inisial E.S) dan Ibu mar, warga Desa panimbang jaya Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Bermula Senin, 8 Desember 2025, hingga kini belum ada penyelesaian (Maret 2026).

Di toko milik Alek serta di kediaman terduga pelaku di wilayah Panimbang, Pandeglang.

Pelaku diduga menggunakan alasan hajatan sunatan anak untuk mengambil barang dengan janji pembayaran di kemudian hari.

Erna bersama Ibu mar datang ke toko Alek dan mengambil barang berupa:

Beras 8 karung
Minyak 1 liter sebanyak 6 dus

Barang tersebut diambil dengan janji akan dibayar pada 25 Desember 2025. Namun hingga kini tidak ada pembayaran.

Korban Alek menyampaikan telah mendatangi rumah Erna. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan korban, Erna mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah direncanakan. Bahkan, hasil dari tindakan penipuan tersebut disebut dibagi dua antara Erna dan Ibu mar.

Setiap kali ditagih, korban hanya diberikan janji-janji tanpa realisasi pembayaran.

Pernyataan Korban:
“Saya sudah datang ke rumahnya, menurut pengakuannya memang direncanakan. Hasil menipu itu dibagi dua dengan Ibu mar. Setiap ditagih hanya janji terus,” ujar Alek.

Pernyataan Ketua DPC Pelita Prabu Pandeglang:
Ketua DPC Pelita Prabu Prabowo-Gibran Pemersatu Bangsa Kabupaten Pandeglang, Sahroni, menegaskan:
“Kami mengecam keras dugaan penipuan ini. Jika benar ada unsur kesengajaan dan hasil dibagi, maka ini sudah jelas meresahkan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dan profesional.”

Sahroni juga menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Langkah Selanjutnya:
Korban berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Jurnalis: Nana
Wakaperwil: Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *