Motor Korban Curanmor Dikembalikan kepada pemilik, Warga Apresiasi Kinerja Polsek Palas

LAMSEL, TniPolrinews.com —
Kepedulian masyarakat yang direspons cepat oleh kepolisian membuahkan hasil positif dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Dua unit sepeda motor milik warga yang sebelumnya dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Salah satu korban, K (69), warga Dusun Banjar Sari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, mengaku bersyukur sepeda motor miliknya dapat kembali dalam kondisi baik. Motor tersebut sebelumnya dicuri di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa (27/1/2026) malam.
“Kami kehilangan motor, tapi tidak sampai 24 jam sudah ditemukan dalam keadaan baik dan dikembalikan kepada kami. Kedua pelakunya juga sudah diamankan di Polsek Palas,” ujar K saat ditemui usai menerima kembali kendaraannya.
Korban lainnya, perempuan berinisial T (35), warga Dusun Baktimulyo, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. Sepeda motor miliknya dicuri pada Rabu (28/1/2026) pagi di Dusun Simpang Pelabuh, Desa Sukaraja.
Korban T didampingi kakaknya, Lukman, saat pengambilan kendaraan di Polsek Palas menyebutkan motor tersebut sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.
“Kami mengucapkan terima kasih karena kendaraan adik saya sudah kembali. Motor ini sangat penting untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan jajaran,” kata Lukman.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno menjelaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus pencurian tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Informasi cepat dari warga membuat ruang gerak pelaku semakin sempit.

“Keberhasilan ini bukan hanya kerja polisi, tetapi juga hasil kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Inilah yang kami sebut sebagai pemolisian masyarakat, di mana warga dan polisi saling bekerja sama menjaga keamanan,” ujar IPTU Suyitno.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial J alias LL (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diketahui terlibat pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Palas.
IPTU Suyitno menambahkan, seluruh kendaraan hasil kejahatan yang berhasil diamankan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya apa pun, dengan syarat pemilik dapat menunjukkan surat kepemilikan yang sah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Sinergi seperti inilah yang akan membuat lingkungan kita lebih aman,” kata IPTU Suyitno.
BR