Maret 14, 2025

Musrenbang Ampelgading: Kepala Desa Losari Usulkan Penertiban Usaha Karaoke di Comal Baru

0

By Redaksi, 05 Februari 2025

TNIPOLRINEWS.COM –

Pemalang, Jawa Tengah – Acara Musyawaroh Perancanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ampelgading, yang berlangsung di Pendopo Kecamatan pada Selasa (4/2/2025) menarik perhatian sejumlah tamu undangan, terutama terkait usulan yang diajukan oleh kepala Desa Losari, Agus Rujito. Usulan tersebut berkaitan dengan maraknya kenakalan remaja di wilayah Comal Baru Serta pembukaan kembali usaha karaoke yang diduga berbau esek-esek di area tersebut.

Dalam wawancara dengan awak media Suara Negeri.com, Camat Ampelgading Prasetyo W., menanggapi usulan tersebut dengan tegas. “Kami tidak dapat mengambil keputusan terkait usulan dari Kepala Desa Losari, karena pihak PT Sragi sulit dihubungi untuk berkomunikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui pada Rabu 17 Juli 2024, sebuah kesepakatan telah ditandatangani Balai Desa Losari antara pihak desa, Forkopimca Ampelgading, dan PT PG Sragi untuk membatasi jam operasional usaha karaoke hingga pukul 18.00 WIB. Jika melanggar maka usaha karaoke tersebut akan ditutup total dan dapat dibongkar oleh warga bersama pemerintah setempat. Namun, meskipun kesepakatan sudah tercapai, beberapa usaha karaoke di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin.

Prasetyo menjelaskan lebih lanjut, awalnya PT PG Sragi menyetujui agar usaha karaoke diolah Bumdes, namun belakangan mereka ingkar janji dengan membuka usaha tersebut kembali.”

Meskipun telah ada kesepakatan, langkah lebih lanjut untuk menertibkan usaha karaoke ini terhambat oleh ketidakhadiran pihak PT PG Sragi. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa surat kuasa dari PT PG Sragi. Jika mereka memberikan izin, kami siap menertibkan usaha yang melanggar, namun jika tidak, kami kwatir akan dituduh merusak aset milik orang lain meskipun sudah ada kesepakatan,” jelas Prasetyo.

Pihak Kecamatan Ampelgading, bersama dengan pihak Kepolisian setempat telah berupaya untuk menyelesaikan upaya ini, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan dari PT Sragi. “Kami telah menyampaikan permasalahan ini kepada pihak kepolisian, dan kami berharap ada dukungan dari pihak manapun untuk mengatasi hal ini,” tambahnya.

Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membongkar usaha karaoke tersebut tanpa izin dari PT PG Sragi, yang merupakan pemilik lahan. “Jika PT PG Sragi memberikan surat kuasa, kami siap melaksanakan penertiban. Kami hanya berharap dukungan dari semua pihak, karena ini sudah menjadi perhatian publik,” tandasnya.

Kesimpulannya masalah ini akan kembali dipusatkan pada PT PG Sragi sebagai pemilik lahan. Jika perusahaan tersebut memberikan izin, maka langkah penertiban bisa dilaksanakan dengan dukungan swadaya masyarakat. Namun, hingga saat ini, ketidakjelasan sikap PT PG Sragi menjadi hambatan utama dalam menuntaskan persoalan ini.

Dengan situasi yang belum terselesaikan, masyarakat dan pemerintah setempat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan yang lebih baik di wilayah Ampelgading khususnya di Comal Baru Pemalang.

(Slamet F & Nurhayadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *