Mutasi perangkat desa tropodo
TNIPOLRINEWS.COM –
Sidoarjo – Kepala desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan. namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik dari sisi peraturan pemerintah, maupun sisi kemanusiaan.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Prihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat ( 4 ) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang – undangan secara integral, hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal – hal sebagai berikut :
1 , bahwa saat perangkat desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi, sekdes ,kasi, kaur, atau Kasun .
2 , bahewa diktum SK nya yang sejak awal diterima berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisib, sebagai sekdes, kadi , kaur , atau Kasun
Terhadap perihal kesatu, kepala desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain :
1. untuk mutasi ke jabatan Sekdes , arifnya lakukan uji kompetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes karena sekdes adalah kepala sekretariat .
2. Untuk mutasi ke jabatan kaur atau kasi bijaknya dimusyawarahkan atau di tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya .
3. untuk mutasi ke jabatan Kasun , baik nya di musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Terhadap perihal kedua , kepala desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa .
1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu , sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
2. perangkat desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK desa itu bersifat permanen .
Dengan cara dan langkah diuraikan diatas, bila dipandang dari hukum dan dimensi kemanusiaan bisa tercapai .
(Dodik / Arif Garuda)