Nama Korban: Rodiyah, Alamat: Kampung Ciparahu, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang
Pandeglang, TNIPOLRINEWS.COM –
Dengan ini saya, Rodiyah, menyampaikan bahwa telah mengalami kerugian akibat tindakan saudara Sunarya (alias Cayut), warga Kampung Sompok, Desa Kramat Jaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang 30/05/2025
Pada waktu yang lalu, Sunarya telah meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat (roda dua) milik rodiah. Namun hingga saat ini, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Rodiah telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak keluarga Sunarya, yakni orang tuanya Bapak Murda, yang berdomisili di Kampung Sompok, Desa Kramat Jaya, Kecamatan Cimanggu. Bapak Murda menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut yang di bawa anak kandunya yang bernama sunarya (alias cayut)
Dalam kesepakatan, disetujui bahwa motor tersebut pembelian (sembila juta) akan diganti dengan pembayaran sebesar Rp9.000.000, dan kemudian disepakati untuk diganti sebesar Rp6.000.000 yang akan dibayar secara bertahap. Pembayaran dijanjikan mulai dari akhir tahun 2024, dengan cicilan pertama sebesar Rp4.000.000. Namun sampai dengan tahun 2025, belum ada realisasi pembayaran maupun pertanggungjawaban dari pihak Sunarya maupun orang tuanya.
Saya meminta agar pihak yang bersangkutan segera menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai perjanjian. Jika tidak ada itikad baik, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber rosiah
Jurnalis sahroni
Editor Djoko kariyono