Januari 13, 2026

Oknum desa Bulusari mersa diresahkan dengan adanya giat sosial Ormas macan asia PAC Kalipuro

0

BANYUWANGI, TniPolriNews.com –

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) PAC Kalipuro memiliki peran penting dalam pembangunan daerah serta diakui keberadaannya secara hukum di Indonesia, termasuk juga di Banyuwangi
Selasa: (6-1-2026)

Jika terdapat oknum Kepala Dusun (Kadus) yang menghambat serta tidak senang dengan keberadaan ormas giat ormas yang sah, hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat kemitraan antara pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat sipil.
Dasar Hukum serta Peran Ormas di akui negara

Ormas ( organisasi masyarakat) dijamin kebebasannya untuk berdiri serta berpartisipasi, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945, berdasarkan UU No17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (yang telah diubah dengan UU No16 Tahun 2017).
Kemitraan dengan
Pemerintah

Ormas didorong untuk bermitra dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menyelenggarakan pemerintahan serta pembangunan di banyuwangi. pedoman ormas diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi No.17 Tahun 2013, ormas di wajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol.

Ormas MAI macan asia indonesia PAC Kalipuro terdaftar secara sah serta menjalankan kegiatan sesuai AD/ART serta peraturan perundang-undangan, Ormas dapat mengambil langkah-langkah berikut terkait sikap oknum Kadus yang berinisial AM serta DO tersebut
oknum Kadus tersebut, mungkin melalui mediasi dengan masyarakat setempat, untuk menjelaskan atas giat sosial juga memantau aktipitas serta tujuan
positif ormas.

Melapor ke Kepala Desa Sampaikan keluhan secara resmi kepada Kepala Desa (atasan tindakan Kadus) mengenai hambatan yang dialami. Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memastikan kelancaran administrasi serta kegiatan Ormas terhadap masyarakat di wilayah dusun pelampang sari desa Bulusari kecamatan Kalipuro Banyuwangi

Ormas PAC Kalipuro wajib melapor Bakesbangpol Ajukan laporan atau konsultasi ke Badan Kesatuan Bangsa serta Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi. Bakesbangpol instansi yang berwenang dalam urusan pendaftaran, pembinaan, serta pengawasan ormas di tingkat kabupaten.

Ormas tidak di larang untuk mengunjungi kantor desa kelurahan kecamatan polsek koramil juga kantor Bakesbangpol Banyuwangi. serta selalu menjaga kemitraan kepada instansi mana pun. melihat informasi kontak mereka di situs web resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Melapor ke Inspektorat atau OmbudsmanJika sikap oknum Kadus tersebut dianggap menghambat giat Ormas serta pelayanan publik menyalahgunakan wewenang, Ormas bisa mengajukan laporan ke Inspektorat Kabupaten Banyuwangi atau perwakilan Ombudsman di Jawa Timur.

Pemerintah daerah, termasuk aparatur desa,baik kepolisian diharapkan dapat memfasilitasi serta mendorong peran aktif ormas, bukan sebaliknya. Ormas yang sah memiliki hak untuk menjalankan kegiatannya di wilayah masing masing selama tidak melanggar persudur atau ketidak nyamanan terhadap masyarakat.

 

(Mustakim & tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *