September 20, 2024

TNIPOLRINEWS.COM –

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu desa/kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

Sedangkan RT adalah rukun tetangga yang menghimpun beberapa kepala keluarga atau KK disetiap desa/kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Kepengurusan RW terdiri atas ketua , sekertaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya.
Terdiri dari atas ketua, sekertaris, bendahara, seksi -seksi,dan beberapa orang tambahan jika diperlukan.

Tujuan pembentukan RW adalah :

1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat.
2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa
4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa
5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.

Fungsi dari RW sebagaimana berikut :

1. membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa
2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu dan membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat.
3. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
4. Mengurus fasilitas masyarakat
5. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan pemerintah desa.

Hak dari RW, yaitu :

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus. memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa selain itu,hak, kewajiban, kepengurusan, dan tujuan dalam menjalankan wewenang.

Sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan didalam menjalankan tugasnya di masing – masing lingkungan.

(Arif Garuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *