September 26, 2025

Tnipolrinews.com –

Menurut sudut pandang saya , terkadang orang untuk melakukan penghinaan dan mencaci maki kepada pejabat publik , baik kepala desa / lurah , camat , bupati , gubernur mereka merasa takut kena pasal

Padahal pasal untuk penghinaan atau mencaci maki pejabat publik itu sudah di hapus oleh Mahkamah konstitusi ( MK ) , jadi menurut saya untuk menghina dan mencaci maki pejabat publik itu sah – sah saja karena yang kita hina bukan personal / orang , melainkan pejabat publik yang fungsinya tidak boleh dilekatkan kepada saya prinsip – prinsip pada hukum pidana

Saya hanya mau pisahkan antara mental seseorang yang mampu untuk memisahkan pengetahuan dia tentang kebijakan dan personal

Demikian dengan perdebatan , debat itu adalah kemampuan seseorang untuk mengelola argumentasi dengan metode yang sama yaitu dengan cara berfikir

Fakta itu sifatnya netral sementara didalam penilaian fakta tersebut tergantung dalam prespektif optik apa yang harus kita gunakan

Kita hidup didalam hukum moderen , hukum moderen itu sifatnya netral , tetapi didalam kenetralan hukum tersebut . tidak bisa menjamin bahwa yang benar adalah yang menang dan yang salah adalah yang kalah , kenapa ?
Karena hukum itu seni untuk berinprestasi

// Arif Garuda //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *