Ormas GRIB Jaya dan Masyarakat Tolak Armada Batu Bara oper kapasitas di Jalinsum Lampung Utara

Lampung Utara, Tnipolrinews.com –
Aksi penolakan terhadap armada angkutan batu bara digelar oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya bersama masyarakat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC GRIB Jaya Lampung Utara, Mul Gani, dan turut dihadiri Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, beserta jajaran. Sejumlah DPC GRIB Jaya dari berbagai daerah juga ikut serta, di antaranya DPC Lampung Barat, Pesisir Barat, Pesawaran, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.
Ratusan anggota GRIB Jaya bersama masyarakat tampak mengikuti aksi tersebut.
Mul Gani menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan serta kondisi infrastruktur jalan umum. Ia menegaskan bahwa aksi penolakan akan terus dilakukan dalam kurun waktu satu minggu ke depan.
Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, menjelaskan bahwa aksi tersebut berlandaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang.
“Aksi yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat kecenderungan operator angkutan barang mengangkut muatan melebihi daya dukung jalan dan jembatan, yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian harus ditingkatkan,” ujar Herman.
Ia menambahkan, tujuan utama aksi ini adalah untuk kemanusiaan serta menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan berkendara di jalan umum. Dalam pelaksanaannya, kendaraan angkutan batu bara yang bermuatan lebih dari 8 ton akan dihentikan dan diberikan arahan untuk berbalik arah.
“Muatan berlebih sangat berdampak pada kerusakan fasilitas jalan umum dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Herman juga menegaskan bahwa pengusaha tambang yang mengabaikan aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembongkaran muatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
“Sudah jelas aturan dan sanksinya. Bahkan denda administratif dapat dikenakan bagi pelanggar,” tegas Herman.
Melalui aksi ini, Ormas GRIB Jaya bersama masyarakat Lampung Utara berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas terhadap kendaraan angkutan tambang batu bara yang melanggar aturan, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. ( Nasoba)