Panpilwu Desa Cibereng Kecamatan Terisi Sukses Selenggarakan Tahapan Verifikasi Berkas ke empat Balon Kuwu Desa Cibereng Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu

TNI-POLRI NEWS.COM –
Indramayu, jawabarat – Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi diketuai Sugino /Gino (13/11/2025) sukses melaksanakan tahapan verifikasi berkas persyaratan kedua bakal calon Kuwu yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kuwu 10 Desember 2025.
Keempat bakal calon Kuwu itu dinyatakan Panpilwu Desa Cibereng lolos verifikasi berkas persyaratan Balon Kuwu.
Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cibereng Dwi Nanda Haryanto ,S.pd kepada TNI-POLRI NEWS.com mengatakan, verifikasi berkas persyaratan ke empat Balwu di antaranya :
1.Sarnudin
2. Ityas
3.Kadam
4.Tarkani

Verifikasi dilakukan Tim Verifikator dari Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Terisi, Dinas Kesehatan dari UPTD Puskesmas,TNI dari Koramil Terisi. Kepolisian dari Polsek terisi dan Dinas Pendidikan kecamatan terisi.
Ke empat orang bakal calon Kuwu Desa Cibereng berfoto bersama camat Terisi Boy Beli Prima ,S.stp ,Kapolsek Terisi Iptu Akp.Joni,S.H Koramil Terisi Kapten Inf Asep.Ms setelah dinyatakan lolos verifikasi berkas persyaratan.
“Alhamdulillah ke empat balon Kuwu Lolos semua,” ucapnya.
Dijelaskan Dwi Nanda Haryanto, S.pd meski dari ke empat balon Kuwu sudah lolos verifikasi berkas persyaratan, untuk penetapan sebagai calon yang akan maju pada kontestasi Pilwu 10 Desember 2025 masih menunggu sesuai tahapan Pilwu.
“Dan hasil berkas persyaratan dari ke empat balon Kuwu yang sudah diverifikasi akan diserahkan ke BPD untuk diserahkan ke Camat Terisi, ” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Terisi Boy Bili Prima ,S.stp.Rapat kepada TNI-POLRI NEWS.com mengatakan, tahapan verifikasi berkas persyaratan balon Kuwu yang dilakukan oleh Tim Verifikator merupakan keabsahan berkas para balon Kuwu yang akan maju pada Pilwu serentak yang akan dilaksanakan tanggal 10 Desember 2025 termasuk penyelenggaraan Pilwu di Desa Cibereng
Jika menang ada hal yang dianggap tidak sesuai mengenai kelengkapan administrasi dari bakal calon Kuwu, sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13, ada waktu sanggah atas penelitian berkas selama 2 hari. Silahkan bisa diajukan secara tertulis ditunjukkan kepada panitia Pemilihan Kuwu Desa Cibereng,” Pungkasnya.
“Kami berpesan serta berharap kepada para calon Kuwu atau Kepala Desa yang maju pada kontestasi Pilwu di Cibereng Kecamatan Terisi bisa menjaga kondusifitas saat pelaksanaan Pilwu,” pungkas Kapolsek Terisi Akp.Joni ,S.H singkatnya.
Red/Jabar
Wardono Hs. S.e
Liput. Di kantor desa Cibereng
Tnipolrinews.com Jawabarat
